1 Pengedar Narkoba Terjaring Patroli Polres Way Kanan


Way Kanan, UNDERCOVER - Satres Narkoba Polres Way Kanan menjaring seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu, saat melaksanakan Patroli malam di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, rabu (10/3/2021).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menceritakan kronologis kejadian penangkapan tersebut, "berawal pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan melakukan patroli malam di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. "


Disaat melaksanakan patroli tersebut, ketika berada di pinggir Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. 


Tersangka yang belakangan diketahui berinisial MWS alias Bulek (25) warga alamat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

Ketika di dekati petugas, mencampakkan sebuah bungkusan dengan menggunakan tangan kiri ke arah depan sambil memalingkan tubuh dari anggota Satres Narkoba yang datangnya melaksanakan Patroli berburu.


Menyadari ada yang mencurigakanakan, petugas rahasia seorang laki-laki yang berinisial MWS alias Bule saat dengan penggeledahan hasilnya ditemukan adanya barang atau benda yang ada yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika pada disebelah kiri pelaku berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu batang kaca pirek dan satu batang pipet plastik.





Lebih lanjut, oleh petugas lalu pelaku diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan yang sebelumnya telah dibuang atau dilempar dan benar-benar hasilnya ada satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,34 (nol koma tiga empat gram).

 

, Tersangka dan bukti selanjutnya diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


”Pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu.” tutur Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda.

  

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara pidana penjara hidup atau pidana paling singkat empat tahun, ”tutup IPTU Mirga Nurjuanda.


Wan Ajo Melaporkan


Post a Comment

Previous Post Next Post