Dugaan Mark Up Di Program BSPS - NHAP Tahun 2020 DiLampung Timur

 


Lampung Timur, UNDERCOVER - Didesa Asahan kecamatan Jabung, Desa Gunung Mas, Paniangan dan Bungkuk Kecamatan marga Sekampung  kabupaten Lampung Timur diduga telah terjadi mark up harga material dari program pemerintah pusat pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP tahap ke 2 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 250 rumah dengan nilai bantuan per-penerima bantuan sebesar Rp. 15.000.000 utk material dan RP. 2.500.000 untuk  Upah Kerja (HOK) dengan total nilai bantuan Rp.17.500.000 per penerima bantuan,  diduga merugikan negara serta penerima bantuan yang menjadikan satuan harga material menjadi lebih tinggi dari biasanya padahal bantuan ini tidak harus dikenakan biaya PPn dan PPh serta retensi sehingga tidak ada alasan untuk harga satuan material harus mengikuti harga satuan kabupaten bahkan disinyalir adanya harga satuan material bata yang melebihi harga satuan kabupaten lampung Timur, hal ini sangat merugikan dan meresahkan penerima bantuan (sumber : penerima bantuan.wawancara red)  



Program ini adalah dalam rangka untuk mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat di seluruh Indonesia oleh karena itu pemerintah pusat melalui kementrian pekerjaan umum dan  perumahan rakyat (PUPR) DIRJEN penyediaan perumahan  SNVT Penyediaan perumahan propinsi Lampung  dengan  program ( BSPS )  pada tahun  2020  ini telah terlaksana di berbagai daerah dan salah satunya kecamatan marga sekampung dan asahan kabupaten Lampung Timur. Namun kenyataannya dengan sangat tingginya harga satuan material hal ini menjadikan penerima bantuan (.red) merasa harus adanya pengusutan akan hal tersebut. Disinyalir  hal tersebut telah menyeret beberapa pejabat PERKIM baik kabupaten lampung timur yaitu Timtek. Thamrin Asnawi, serta Provinsi Lampung yaitu PPK Program BSPS yaitu M.Sahwidin Ridho, S.T,M.T serta Kordinator fasilitator Pendamping Ratno Supriyadi, S.P (yang telah ditahan oleh pihak Kejari Lamtim) serta Tenaga Fasilitator Lapangan juga Toko Bangunan(TB) Ayu jaya nama pemilik Purwanto, TB Mitra Jaya bangunan pemilik Saparudin, TB Shaluh pemilik Sarmin, TB SKD pemilik Sukidi yang berfungsi sebagai suplayer material diperiksa dan diminta keterangan di KEJARI Lampung Timur. 




Namun pihak KEJARI telah melakukan investigasi ke lokasi bahkan telah melakukan wawancara terhadap penerima bantuan di kecamatan marga sekampung dan Kecamatan Jabung (.Red) hal ini juga disampaikan oleh penerima bantuan yang sangat berharap agar kasus ini mendapat perhatian KEJARI Lampung Timur agar segera diusut tuntas.

Terkait kejanggalan pada temuan ini awak media berusaha untuk mengkonfirmasi sebagai klarifikasi atas hal itu namun Timtek Program BSPS Thamrin Asnawi, S.E, dan  M.Sahwidin Ridho, S.T,M.T  tidak memberikan keterangan kepada  wartawan secara terbuka.

Sampai berita ini di publikasikan  Pihak Kejari Lamtim masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai lambatnya berjalannya proses kasus ini .(Red.)

Post a Comment

Previous Post Next Post