BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu lintas Sumatera–Jakarta. Tersangka berinisial S alias P, yang diketahui bernama Sudiono alias Praka, ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada 27 Oktober 2026.
Sudiono diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh sekaligus menyimpan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp980 juta. Uang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk membiayai kegiatan demonstrasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman melalui Kasubdit II Fismondev Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Jackson, Sudiono ditangkap setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya diungkap.
"Peran tersangka ini sebagai pihak yang menyuruh, termasuk menyimpan uang palsu sebanyak 9.800 lembar pecahan Rp100 ribu. Rencananya uang tersebut akan dikirim ke Jakarta," kata Jackson, 2 November 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut menggagalkan rencana pendistribusian uang palsu dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang tersebut rencananya digunakan untuk membiayai demonstrasi.
Dua Kali Pengiriman Uang Palsu ke Jakarta
Jackson mengungkapkan, pengiriman uang palsu dari Sumatera menuju Jakarta sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pengiriman pertama terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, sebanyak 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp500 juta berhasil dikirim melalui jalur udara.
Sementara pengiriman kedua pada 2026 berhasil digagalkan polisi sebelum uang tersebut sampai ke Jakarta. Dalam pengiriman ini, para tersangka diduga menggunakan bus dari Medan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Untuk pengiriman pertama melalui jalur udara, dari Bandara Radin Inten menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan pengiriman kedua yang berhasil kami gagalkan menggunakan bus melalui jalur darat di Seaport Interdiction, Bakauheni," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut disebut merupakan sisa uang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang disimpan sebelum kemudian direncanakan untuk membiayai demonstrasi.
Dalam perkara ini, tersangka A disebut dijanjikan imbalan Rp50 juta. Sementara tersangka S alias P dijanjikan Rp250 juta apabila berhasil mengedarkan 9.800 lembar uang palsu tersebut di Jakarta.
Polisi Masih Buru Pemodal dan Pembuat Uang Palsu
Meski telah menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan pengendali penyimpanan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Jackson mengatakan, polisi masih menelusuri pemodal, pihak yang diduga membuat uang palsu, serta orang yang memesan uang tersebut di Jakarta.
"Untuk pemodal maupun pihak yang membuat uang palsu ini masih kami kembangkan. Kami juga masih menelusuri siapa yang memesan uang palsu tersebut di Jakarta," tegas Jackson.
Nama Sudiono alias Praka sebelumnya juga pernah mencuat dalam kontestasi politik di Kabupaten Deli Serdang. Pada Pilkada Deli Serdang 2013, ia dikenal sebagai bakal calon bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Polda Lampung masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan pihak yang diduga terlibat dalam perkara peredaran uang palsu lintas Sumatera–Jakarta tersebut. (*)

Post a Comment