JAKARTA – ODP Law Firm menyampaikan pandangan hukum terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026. Dalam analisisnya, ODP menilai MA memiliki kewenangan formal untuk mengadili perkara tersebut melalui jalur peradilan tata usaha negara (TUN). Namun, menurut ODP, putusan itu masih menyisakan sejumlah persoalan dari sisi hukum acara.
ODP membagi analisisnya ke dalam tiga aspek, yakni kewenangan MA, penerapan prinsip hukum acara PTUN, serta konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
MA Dinilai Berwenang Secara Formal
ODP menjelaskan, perkara Nomor 742 K/TUN/2026 merupakan perkara dalam ranah peradilan tata usaha negara. Objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut ODP, surat tersebut dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena berbentuk tertulis, diterbitkan pejabat pemerintahan, serta dinilai memiliki sifat konkret, individual, dan final.
Dengan dasar itu, ODP menyebut proses pemeriksaan melalui PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, hingga kasasi di MA merupakan jalur peradilan yang sesuai dengan kompetensi peradilan TUN.
ODP juga merujuk Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah, yang mengatur alasan pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.
Tiga Persoalan Hukum Acara yang Disoroti
Meski mengakui kewenangan formal MA, ODP menilai terdapat tiga persoalan hukum acara yang perlu dicermati dalam putusan tersebut.
Pertama, mengenai legal standing atau kedudukan hukum penggugat. ODP mempertanyakan apakah Subhan Palal dapat membuktikan adanya kerugian langsung akibat terbitnya Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Menurut ODP, penggugat perlu menunjukkan kepentingan yang dirugikan secara nyata dan memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa. ODP juga merujuk Putusan MA Nomor 60 K/TUN/2017 sebagai salah satu dasar argumentasinya.
Kedua, mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan. ODP menyebut Suket tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019, sedangkan gugatan dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT diajukan pada 2026.
Dengan rentang waktu sekitar tujuh tahun, ODP mempertanyakan penerapan ketentuan tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN. Menurut ODP, aspek yang perlu diperiksa adalah kapan penggugat mengetahui keputusan tersebut dan apakah terdapat dasar hukum yang memengaruhi penghitungan tenggang waktu.
Ketiga, mengenai hubungan kewenangan peradilan TUN dengan proses penyelesaian sengketa persyaratan pemilu. ODP menilai persoalan ini perlu dikaji dengan memperhatikan proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh KPU serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut dalam analisis mereka bertanggal 6 Oktober 2026.
ODP mempertanyakan batas kewenangan masing-masing lembaga apabila keputusan administrasi yang menjadi dasar suatu proses pemilu kemudian menjadi objek sengketa di peradilan TUN.
Menurut ODP, aspek tersebut perlu dianalisis dengan memperhatikan ruang lingkup objek sengketa, kewenangan masing-masing lembaga, serta akibat hukum dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA dan Konsekuensi terhadap Jabatan Wakil Presiden
Dalam pandangannya, ODP menegaskan bahwa pembatalan surat keterangan secara administratif tidak serta-merta berarti ijazah luar negeri Gibran dibatalkan. ODP juga berpendapat bahwa putusan PTUN tersebut tidak otomatis membatalkan penetapan KPU maupun menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden.
ODP merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Karena itu, menurut ODP, konsekuensi administratif putusan perlu dibedakan dari persoalan keabsahan pencalonan dan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.
ODP menyebut salah satu kemungkinan konsekuensi administratif putusan tersebut adalah kewajiban pejabat terkait untuk menindaklanjuti pembatalan surat keterangan sesuai amar putusan.
ODP Sarankan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Berdasarkan tiga persoalan yang disoroti, ODP Law Firm menilai pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan menguji aspek kedudukan hukum penggugat, tenggang waktu pengajuan gugatan, serta hubungan kewenangan peradilan TUN dan lembaga penyelenggara pemilu.
ODP berpandangan, ketiga aspek tersebut perlu mendapat perhatian dalam menilai putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam pernyataan penutupnya, ODP mengingatkan bahwa persoalan hukum tersebut berpotensi terus menjadi bahan perdebatan apabila tidak dijelaskan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pandangan tersebut merupakan analisis hukum ODP Law Firm terhadap putusan MA. Penilaian akhir mengenai penerapan hukum acara, ruang lingkup amar putusan, serta kemungkinan pengajuan PK tetap harus merujuk pada salinan resmi putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Post a Comment