Konflik SDN 2 Talang Belum Tuntas, GEPAK Desak Pemkot Bandar Lampung Bertindak


BANDAR LAMPUNG
– Konflik internal di SD Negeri 2 Talang, Kota Bandar Lampung, belum juga menemukan penyelesaian meski telah berlangsung lebih dari satu tahun. Upaya mediasi hingga hearing bersama DPRD Kota Bandar Lampung disebut belum mampu mengakhiri perselisihan antara sejumlah guru dan pihak sekolah.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Hi. Wahyudi, S.E. Ia mendesak agar persoalan itu segera dituntaskan sehingga tidak terus berlarut dan berdampak terhadap lingkungan pendidikan.

“Persoalan ini sudah berlarut-larut, sudah lebih dari setahun, dan tidak kunjung terselesaikan. Ada apa sebenarnya?” kata Wahyudi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Wahyudi, persoalan tersebut harus mendapat kejelasan. Setelah para guru menyampaikan keberatan dan DPRD menggelar hearing, semestinya ada tindak lanjut yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Ia juga mempertanyakan belum adanya rekomendasi tegas yang dinilai mampu mengakhiri perselisihan, meskipun hearing bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung telah dilakukan.

“Harus ada rujukan siapa sebenarnya yang salah dalam perkara ini. Apakah kepala sekolahnya, dewan guru yang ada di sekolah tersebut, atau Plt Kepala Dinas. Jangan sampai kesalahan itu dibiarkan mengambang,” tegasnya.

Wahyudi meminta hasil pembahasan DPRD ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana. Ia berharap persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada pembahasan tanpa keputusan yang jelas.

Terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD, Wahyudi menyinggung pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang menyebut rekomendasi Komisi IV masih akan ditelaah serta dicocokkan dengan fakta di lapangan.

“Kami dengar Plt Kadis menyatakan hasil rekomendasi Komisi IV akan ditelaah, dicek kebenarannya, dan dicocokkan dengan fakta yang ada di lapangan. Pengajuan ini harus benar-benar akuntabel, tidak merugikan salah satu pihak, dan jangan berdasarkan suka atau tidak suka,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik harus mengacu pada fakta dan aturan yang berlaku. Keputusan tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi ataupun keberpihakan kepada salah satu pihak.

Wahyudi juga mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara pimpinan sekolah dan para guru. Situasi itu dikhawatirkan turut berdampak terhadap siswa karena suasana sekolah dapat memengaruhi kegiatan belajar mengajar.

“Kasihan para guru dan siswa. Mereka seharusnya bisa menjalankan aktivitas belajar mengajar dengan tenang dan nyaman. Jangan sampai konflik yang berkepanjangan ini justru mengganggu tugas guru dalam mengajar dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Persoalan ini harus segera dituntaskan agar kegiatan belajar mengajar kembali berjalan kondusif,” tegasnya.

Ia kembali berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan.

“Kami juga berharap persoalan ini bisa terselesaikan secara terbuka, transparan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” pungkas Wahyudi.

11 dari 18 Guru Ajukan Mosi Tidak Percaya

Polemik di SDN 2 Talang bermula dari mosi tidak percaya yang disampaikan 11 dari 18 guru terhadap Plt Kepala Sekolah, Hesty Kusumaningrum.

Dalam keberatan tersebut, sejumlah guru mempersoalkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebut tidak melibatkan bendahara barang, kebijakan yang dinilai arogan, hingga dugaan intimidasi terhadap tenaga pendidik.

Persoalan itu telah beberapa kali dimediasi. Dinas Pendidikan memfasilitasi pertemuan pada 18 Agustus 2026 dan 5 Oktober 2026. Namun, kedua mediasi tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang mengikat.

Polemik semakin berkembang setelah Priyo disebut ditunjuk sebagai Plt Kepala SDN 2 Talang untuk menggantikan Hesty pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Namun, Priyo dikabarkan belum menerima Surat Perintah Tugas (SPT) sehingga belum berani menjalankan tugas. Sementara itu, Hesty disebut kembali masuk ke sekolah.

DPRD Telah Terima Aspirasi Guru

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang dipimpin Asroni Paslah telah menerima aspirasi para guru. Dalam pertemuan tersebut, para guru meminta agar Hesty diganti dan persoalan internal sekolah segera diselesaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi langsung dari M. Nur Ramdhan maupun pihak Wali Kota Bandar Lampung mengenai tindak lanjut final atas rekomendasi DPRD.

GEPAK berharap persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian. Konflik yang terus berlarut tidak boleh sampai mengorbankan kenyamanan guru dalam menjalankan tugas maupun hak siswa untuk memperoleh proses pendidikan yang kondusif.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik SDN 2 Talang. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post