Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan


 Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Yi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait persoalan titipan uang dan kendaraan.

Laporan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, SHI, MH, melalui pendampingan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka pada Senin, 2 November 2026.

Kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan laporan itu dilayangkan karena terdapat persoalan titipan uang yang disebut belum dikembalikan. Selain itu, pihaknya mempertanyakan status kepemilikan kendaraan yang sebelumnya diakui sebagai mobil milik ibu atau keluarga terlapor.

Namun, belakangan kendaraan tersebut diketahui menjadi barang bukti dan telah disita Polda Lampung karena diduga merupakan milik pihak lain.

“Kami dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka mendampingi klien kami, Yuhadi, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Yi,” ujar Gindha di Polda Lampung.

Ia menjelaskan, persoalan titipan uang hingga kini disebut belum menemukan penyelesaian karena belum dikembalikan kepada kliennya.

Menurut Gindha, persoalan kendaraan juga perlu mendapat perhatian karena terdapat perbedaan antara keterangan awal mengenai kepemilikan mobil dan informasi bahwa kendaraan tersebut kemudian menjadi barang bukti yang disita kepolisian.

“Bagi kami, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepercayaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum. Terlebih, pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh dalam menghormati hukum,” katanya.

Gindha menyebut laporan resmi telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada 2 November 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/855/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dan diterima pada pukul 15.35 WIB.

Pihaknya berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga meminta agar seluruh fakta, mulai dari aliran uang, status kepemilikan kendaraan, hingga pihak-pihak yang berkaitan, ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami meminta agar seluruh fakta, termasuk aliran uang, status kepemilikan kendaraan, serta pihak-pihak yang terkait, ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

Gindha menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak terlapor. Namun, pihaknya akan mengawal perkara itu agar hak-hak kliennya mendapat perlindungan hukum dan kepastian.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Namun, hak klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Yi terkait laporan tersebut. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya, kepolisian akan mendalami laporan dan menguji dugaan yang disampaikan pelapor berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post