Wagub Jihan Dorong Sinergi Lintas Sektor Perluas Jamsostek di Lampung


 BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendorong penguatan sinergi lintas sektor untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal.

Hal tersebut disampaikan Jihan saat menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).

Dalam sambutannya, Jihan mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJPN 2025–2045 serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita tahu bahwa arahan pembangunan RPJPN di 2025 sampai 2045 itu tetap menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jihan.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rentan juga berkaitan dengan upaya mengurangi kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat perekonomian.

Pekerja Informal Masih Jadi Tantangan

Jihan memaparkan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Lampung hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 21 persen. Angka tersebut meningkat sekitar 114 ribu pekerja dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

Sementara sektor formal telah memiliki cakupan kepesertaan yang relatif lebih baik, dengan angka mendekati 60 persen. Tantangan terbesar masih berada pada sektor informal.

“Di sektor informal ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama karena masih ada sekitar 79 persen pekerja yang belum terdaftar,” katanya.

Untuk memperluas cakupan tersebut, Jihan menilai pembiayaan tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Tentu saja saya mengatakan bahwa di sini pasti APBD tidak akan bisa mencukupi jika itu semua dibebankan oleh daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan, dan lain sebagainya untuk bisa membantu kami menguraikan masalah pekerjaan ini,” tegasnya.

Perlu Data Tepat Sasaran

Jihan juga menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat dalam memperluas kepesertaan Jamsostek.

Menurutnya, strategi ke depan harus mengarah pada pendekatan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga intervensi dapat diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.

“Saya ingin ke depan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung makin menggunakan pendekatan by name, by address, by need, and by intervention,” jelas Jihan.

Ia mengatakan pemadanan data antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah kabupaten/kota diperlukan untuk memetakan kelompok pekerja yang paling rentan.

Dengan pemetaan tersebut, intervensi perlindungan diharapkan lebih tepat sasaran sehingga pekerja tidak semakin terpuruk ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko akibat pekerjaan.

92 Ribu Pekerja Rentan Terakomodasi

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Lampung telah mengalokasikan perlindungan Jamsostek bagi tenaga non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta sekitar 35 ribu pekerja rentan yang terdiri dari petani, nelayan, pedagang, dan buruh.

Program tersebut kemudian diperkuat pemerintah kabupaten/kota sehingga total pekerja rentan yang terakomodasi mencapai sekitar 92 ribu jiwa.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno mengatakan Jamsostek Award menjadi salah satu instrumen untuk mengevaluasi sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi berbagai pemangku kepentingan.

Untuk pemerintah daerah, penilaian mencakup regulasi, alokasi anggaran, inovasi program, hingga komitmen kepala daerah. Sedangkan penilaian bagi badan usaha antara lain melihat kepatuhan administrasi dan kontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Kuncoro menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai konsisten mendukung perluasan perlindungan Jamsostek.

“Per tanggal 30 September 2026 terdapat 906.656 pekerja yang telah terlindungi,” tuturnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.468 pekerja terlindungi melalui dukungan sumber fiskal pemerintah daerah se-Provinsi Lampung. Mereka terdiri dari tenaga non-ASN, perangkat desa, dan pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp743 Miliar

Kuncoro juga memaparkan manfaat yang telah diterima pekerja di Lampung.

Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah membayarkan 87.713 klaim dengan nilai mencapai Rp743 miliar.

Selain itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan senilai Rp6,92 miliar kepada 1.664 anak pekerja.

Kuncoro menegaskan kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan dunia usaha perlu terus diperkuat untuk menjangkau pekerja miskin dan kelompok rentan yang masih membutuhkan perlindungan.

Daftar Penerima Jamsostek Award Lampung 2025

Dalam penganugerahan tersebut, sejumlah pemerintah daerah, desa, perusahaan, dan pelaku usaha menerima penghargaan.

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:

  • Juara 1: Pemerintah Kota Metro

  • Juara 2: Pemerintah Kota Bandar Lampung

  • Juara 3: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan/Pekon:

  • Juara 1: Kampung/Desa Tanjung Anom, Lampung Tengah

  • Juara 2: Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung

  • Juara 3: Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu

Kategori Perusahaan Besar-Menengah:

  • Juara 1: Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung)

  • Juara 2: Rumah Sakit Urip Sumoharjo

  • Juara 3: Universitas Malahayati

Kategori Usaha Kecil-Mikro:

  • Juara 1: Kalianda Farm

  • Juara 2: Ecayo Musik

  • Juara 3: Liwa Sehat Madani

Sementara penghargaan khusus Kontribusi Terbaik Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) diberikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Adapun apresiasi partisipasi perusahaan dalam perlindungan pekerja rentan diberikan kepada Rumah Sakit Immanuel, Rumah Sakit Airan Raya, Sungai Budi Indah Perkasa, dan Aditya Karya Anugerah Unit Katibung.

Jihan berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi, tetapi menjadi pemacu bagi seluruh pihak untuk memperluas perlindungan Jamsostek dan menciptakan ekosistem kerja yang aman, produktif, serta berkeadilan di Provinsi Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post