BANDAR LAMPUNG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 116 aduan dan laporan terkait dinamika ketenagakerjaan sepanjang tahun berjalan. Pengaduan tersebut mencakup berbagai isu krusial, mulai dari dugaan pelanggaran norma kerja, kecelakaan kerja (K3), hingga penyimpangan pemenuhan jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara bertahap, transparan, dan terukur.
"Pengaduan yang masuk cukup beragam, ada yang berkenaan dengan kecelakaan kerja hingga pelanggaran jaminan sosial. Dari total sekitar 116 laporan yang kami terima, sebagian besar sudah berhasil kita tangani," ujar Agus Nompitu saat memberikan keterangan pers usai menerima perwakilan pengunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Agus Nompitu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Wahrul Rozi serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Descatama Paksi Moeda.
Ia membeberkan bahwa dari total 116 aduan tersebut, lebih dari 80 kasus telah berhasil dituntaskan dengan baik. Sementara sisanya yang saat ini masih dalam proses penanganan ditargetkan selesai sepenuhnya sebelum akhir tahun.
"Sisa kasus yang masih berjalan terus kita kebut penyelesaiannya. Insyaallah sebelum memasuki bulan Desember nanti seluruh laporan sudah bisa diselesaikan 100 persen," tegas Agus.
Selain masalah norma kerja dan jaminan sosial, Disnaker Lampung juga mencatat sebanyak 38 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Dari jumlah tersebut, mayoritas mampu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan Perjanjian Bersama (PB) yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Agus menjelaskan, jika mediasi awal tidak mencapai titik temu, Disnaker akan menerbitkan surat anjuran tertulis. Pihak pekerja dan manajemen perusahaan disarankan menempuh jalur bipartit atau melanjutkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika negosiasi menemui jalan buntu.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada satu pun perkara perselisihan yang berlanjut sampai ke meja hijau PHI.
"Sekitar 50 persen dari kasus yang kami berikan anjuran akhirnya dapat selesai secara damai. Tugas dan kewenangan kami dinyatakan selesai ketika anjuran tersebut diterima dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak," tambahnya.
Ia juga menambahkan terdapat beberapa pihak yang memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan setelah menerima anjuran. Disnaker mengimbau agar para pihak tetap menyampaikan laporan balasan terkait status akhir perselisihan demi tertib administrasi data ketenagakerjaan daerah.
Disnaker Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan mediasi, dialog, dan musyawarah demi efisiensi waktu serta biaya bagi buruh maupun pemberi kerja. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil tanpa ada satu pun aduan yang terabaikan.
Post a Comment