Sumur Warga Diduga Tercemar Limbah SPPG Kalicinta, DPRD Lampung Utara Sidak



LAMPUNG UTARA
– DPRD Lampung Utara meninjau langsung sejumlah sumur milik warga yang diduga tercemar limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalicinta, Rabu (14/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, air sumur warga ditemukan berbau dan tampak berminyak.

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, mengatakan kondisi air yang ditemukan di lapangan memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan limbah SPPG tersebut. Meski demikian, penyebab pencemaran masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.

“Setelah diambil, airnya memang berbau dan berminyak,” ujar Yusrizal.

Ia mengaku kecewa karena pihak SPPG sebelumnya telah diingatkan untuk memperbaiki sistem pengolahan air limbah sejak sekitar dua pekan lalu. Namun, menurut dia, hingga peninjauan dilakukan belum terlihat perubahan yang memadai sehingga warga masih menghadapi persoalan kualitas air sumur.

“Jadi, kuat dugaan penanganan limbahnya tidak sesuai standar yang ada,” katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Lampung Utara berencana segera menggelar rapat untuk membahas langkah penanganan. Upaya itu diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

SPPG Kalicinta Disebut Dua Kali Mendapat Teguran

Di lokasi yang sama, Ketua Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung Utara, Mat Soleh, mengatakan pihaknya telah dua kali memberikan teguran kepada SPPG Kalicinta.

Menurut Mat Soleh, sejumlah perbaikan telah dilakukan. Namun, persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) disebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang dijanjikan pihak SPPG.

Ia menyebut pengelola sebelumnya berjanji akan menggunakan sistem pengolahan limbah modern. Akan tetapi, kondisi yang ditemukan di lapangan dinilai belum sesuai dengan harapan.

Mat Soleh juga mengungkapkan bahwa operasional SPPG Kalicinta telah ditunda sementara sebelum peninjauan tersebut. Penundaan dilakukan hingga pihak terkait melakukan perbaikan.

Terkait kewenangan penanganan, ia menjelaskan bahwa Satgas MBG di daerah hanya dapat menerbitkan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Adapun tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi kewenangan BGN sesuai ketentuan yang berlaku.

Mat Soleh turut menyoroti kondisi tempat penampungan limbah yang disebut belum memiliki lantai semen.

“Wajar saja sumur warga tercemar. Tempat limbahnya tidak berlantai semen,” jelasnya.

Meski demikian, penyebab dan tingkat pencemaran air sumur warga perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang agar langkah penanganan dapat ditentukan secara tepat.

Kepala SPPG Belum Berhasil Dikonfirmasi

Sementara itu, Kepala SPPG Kalicinta, Imam, belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. Hingga pukul 13.18 WIB, telepon selulernya dilaporkan dalam keadaan tidak aktif.

Peninjauan DPRD Lampung Utara tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, antara lain Cerli Yusrizal, M. Nuzul Setiawan, Arnando Ferdiansyah, dan Rio Septiandri.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Gunaido Uthama serta Asisten I yang juga Ketua Satgas MBG, Mat Soleh. Perwakilan kejaksaan dan kepolisian turut terlihat di lokasi.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kualitas air sumur yang digunakan warga. Pemeriksaan lanjutan, perbaikan sistem pengolahan limbah, dan tindak lanjut dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan sumber masalah sekaligus melindungi masyarakat yang terdampak.

(Redaksi)

Post a Comment

Previous Post Next Post