Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026


 JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut tercatat berstatus sidang pertama.

Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Selain Febrie, terdapat dua perkara lain yang terdaftar secara terpisah, yakni perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Don Ritto alias Idon serta perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Nurman Herin. Keduanya juga berstatus sidang pertama.

Berawal dari Proses Penyidikan

Perkara yang menjerat Febrie merupakan bagian dari proses hukum yang sebelumnya ditangani penyidik Polri.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Juli 2026. Kejaksaan menyebut pengunduran diri tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri dan menegaskan pentingnya menjaga integritas serta objektivitas proses penegakan hukum.

Pihak pemerintah juga menyatakan proses hukum terhadap Febrie diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak akan diintervensi.

Dugaan Pemerasan dan TPPU

Dalam perkara yang akan disidangkan, Febrie diduga terkait perkara pemerasan dan TPPU. Sejumlah aset juga disebut telah disita dalam proses penyidikan.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Febrie juga telah menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam persidangan nantinya, jaksa akan membacakan dakwaan yang memuat konstruksi perkara serta pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, serta keterangan terdakwa.

Tiga Perkara Terdaftar

Data SIPP PN Jakarta Pusat per 4 Oktober 2026 mencatat perkara Febrie Adriansyah sebagai perkara tindak pidana korupsi yang didaftarkan pada 1 Oktober 2026. Dua perkara terkait lainnya, yakni perkara Don Ritto dan Nurman Herin, juga didaftarkan pada tanggal yang sama.

Dengan digelarnya sidang perdana pada 7 Oktober 2026, proses pembuktian perkara tersebut selanjutnya akan berlangsung secara terbuka di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Post a Comment

Previous Post Next Post