ODP Soroti Pertimbangan MK soal Ijazah Wapres dalam Putusan NO

 

BANDAR LAMPUNG— Law Firm Osep Doddy & Partners (ODP) menyoroti aspek hukum acara dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan terkait keabsahan ijazah sekolah menengah atas (SLTA) Wakil Presiden tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dalam pandangan hukum yang disampaikan ODP, terdapat kejanggalan ketika putusan dengan amar NO turut memuat pertimbangan substantif mengenai pokok persoalan. ODP menilai hal tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum acara, kepastian hukum, dan batas kewenangan peradilan.

ODP berpandangan bahwa putusan NO pada dasarnya berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan formil permohonan, termasuk kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Soroti Batas Pemeriksaan Materi Perkara

Dalam analisisnya, ODP mempertanyakan pencantuman pertimbangan substantif mengenai keabsahan ijazah dalam putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Menurut ODP, ketika persyaratan formil tidak terpenuhi, pemeriksaan semestinya berfokus pada persoalan tersebut. ODP menilai pembahasan yang masuk ke pokok perkara berpotensi menimbulkan persoalan mengenai batas pemeriksaan hakim konstitusi.

ODP juga mengaitkan persoalan itu dengan prinsip judicial restraint, yakni pembatasan diri lembaga peradilan agar menjalankan kewenangannya sesuai ruang lingkup perkara dan ketentuan hukum acara.

Dalam pernyataannya, ODP turut menyinggung asas judex ne eat ultra petita partium sebagai bagian dari argumentasi mengenai batas kewenangan hakim dalam memutus perkara.

Sebut Risiko Politisasi Putusan

ODP menilai pertimbangan substantif dalam putusan beramar NO dapat menimbulkan beragam penafsiran di ruang publik dan politik.

Menurut firma hukum tersebut, amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan pertimbangan yang membahas substansi perkara berpotensi dipahami secara berbeda oleh masyarakat maupun lembaga negara.

ODP menyebut kondisi itu sebagai kompromi politik hukum atau judicial compromise. Istilah tersebut merupakan penilaian ODP terhadap putusan yang menjadi sorotan, bukan kesimpulan resmi mengenai motif majelis hakim.

ODP juga mengingatkan agar pertimbangan dalam putusan tidak digunakan di luar konteks hukum acara atau dijadikan instrumen tekanan politik.

Dorong Evaluasi Etika Peradilan

Dalam rekomendasinya, ODP menyatakan pertimbangan substantif tersebut perlu dipahami dengan membedakan amar putusan dan bagian pertimbangan yang dinilai sebagai obiter dicta, yakni pandangan atau uraian hakim yang tidak menjadi dasar utama penentuan amar.

ODP berpandangan bahwa bagian yang dikategorikan sebagai obiter dicta tidak memiliki kekuatan mengikat seperti amar putusan. Karena itu, menurut ODP, publik perlu mencermati batas akibat hukum dari masing-masing bagian putusan.

ODP juga mendorong evaluasi etika peradilan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang memiliki dasar untuk diperiksa.

Selain itu, DPR RI dan masyarakat diminta mencermati putusan secara utuh agar pertimbangan hukum tidak ditafsirkan secara terpisah dari amar dan konteks perkara.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum Law Firm Osep Doddy & Partners. Penilaian mengenai kesesuaian pertimbangan dengan hukum acara, kekuatan hukum bagian obiter dicta, serta ada atau tidaknya pelanggaran etik perlu merujuk pada naskah lengkap putusan, ketentuan yang berlaku, dan mekanisme resmi yang berwenang.

Post a Comment

Previous Post Next Post