BANDAR LAMPUNG – LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan kejelasan atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek pemerintah, termasuk pekerjaan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Organisasi tersebut menyoroti dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis kontrak, serta indikasi kerugian keuangan negara pada sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025. LSM PRO RAKYAT mengklaim nilai dugaan kerugian dari dua kelompok pekerjaan itu mencapai Rp4,368 miliar.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Rabu (14/10/2026). Mereka meminta agar pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejati Lampung ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Menurut keterangan LSM PRO RAKYAT, pengaduan mengenai proyek Embung Kemiling dan empat paket pekerjaan pada Dinas PSDA Provinsi Lampung disampaikan pada 9 Oktober 2026 melalui surat Nomor 0433/PSDA-Prov.Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, kekurangan volume pekerjaan, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.
Selain itu, LSM PRO RAKYAT menyampaikan pengaduan masyarakat melalui surat Nomor 0432/BMBK-Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026 mengenai dugaan penyimpangan pada kegiatan proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan organisasi tersebut, dugaan kerugian pada empat kegiatan proyek Dinas PSDA mencapai Rp2,078 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian pada kegiatan proyek Dinas BMBK disebut mencapai Rp2,29 miliar.
Dengan demikian, total nilai dugaan kerugian dari kedua kelompok pekerjaan tersebut mencapai Rp4,368 miliar. Angka itu merupakan klaim dalam pengaduan LSM PRO RAKYAT dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari pihak berwenang.
LSM Minta Penanganan Pengaduan Transparan
Aqrobin mengatakan, pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan proyek pemerintah perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menilai dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan administratif apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Ini uang negara, uang rakyat. Kalau ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, atau indikasi kerugian negara, harus diperiksa secara menyeluruh. Kami meminta Kajati Lampung menunjukkan ketegasan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Aqrobin.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi kejaksaan dalam menangani setiap pengaduan, termasuk yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Sementara itu, Johan Alamsyah menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap independensi Kejati Lampung. Ia menyinggung adanya pemberian hibah kepada institusi kejaksaan dan mengingatkan agar hal tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan pengaduan yang berkaitan dengan pemerintah daerah menjadi tidak independen.
“Kami tidak menuduh hibah tersebut memengaruhi penanganan perkara. Namun, secara kelembagaan, independensi kejaksaan harus tetap dijaga dan dibuktikan melalui tindakan nyata. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menjadi sulit disentuh karena adanya hibah,” ujar Johan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan LSM PRO RAKYAT. Ada atau tidaknya pengaruh pemberian hibah terhadap penanganan suatu pengaduan perlu dinilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi.
Kerusakan Embung Kemiling Jadi Sorotan
Salah satu proyek yang menjadi perhatian LSM PRO RAKYAT adalah Embung Kemiling, yang berada di bawah Dinas PSDA Provinsi Lampung.
Menurut organisasi tersebut, proyek itu telah diresmikan pada 20 Desember 2025, tetapi kemudian mengalami kerusakan parah. Kondisi tersebut, menurut mereka, perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat persoalan pada mutu pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, pengawasan, atau faktor lainnya.
Johan meminta Kejati Lampung memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk dinas yang menangani proyek, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas.
“Jangan hanya melihat bahwa proyek sudah selesai dan sudah diresmikan Gubernur. Tidak ada permasalahan. Tetapi saat ini proyek embung tersebut tidak bermanfaat dan tidak dapat digunakan. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Johan menegaskan, peresmian proyek oleh pejabat publik tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aspek teknis pekerjaan telah memenuhi persyaratan. Sebaliknya, kondisi kerusakan juga perlu diperiksa secara objektif sebelum ditarik kesimpulan mengenai penyebab dan tanggung jawab pihak terkait.
Minta Kejelasan Pengaduan Proyek SPAM Tanggamus
Selain pengaduan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, LSM PRO RAKYAT kembali mempertanyakan perkembangan pengaduan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.
Menurut dokumen Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang disebut telah ditunjukkan kepada redaksi, pengaduan tersebut diteruskan kepada Kajati Lampung melalui Surat Nomor R-238/KK.K/6/2026 tertanggal 30 Juni 2026 dengan perihal permintaan klarifikasi.
Dokumen itu juga menyebut Komisi Kejaksaan RI menerima respons dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 8 Juli 2026.
Dalam respons tersebut dijelaskan bahwa pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-136/L.8.19/Fd.1/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Langkah yang disebut telah dilakukan meliputi permintaan klarifikasi kepada tujuh orang, pengumpulan sejumlah dokumen terkait proyek SPAM, serta pengecekan langsung terhadap enam dari total delapan titik pekerjaan.
Pengecekan tersebut dilaporkan mencakup enam pekon, yakni Kerta, Tugu Papak, Sri Menganten, Dadapan, Karang Agung, dan Badak.
Bagi LSM PRO RAKYAT, informasi tersebut menjadi dasar untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan, termasuk apakah proses masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan atau telah memasuki tahapan hukum berikutnya.
“Hingga kini, belum adanya kejelasan apakah proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, atau telah dihentikan dengan alasan hukum tertentu,” demikian pokok keberatan yang disampaikan organisasi tersebut.
Johan mengatakan pihaknya menghargai respons Komisi Kejaksaan RI dan langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia berharap masyarakat memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut.
“Kami menghargai respons Komisi Kejaksaan RI dan langkah pengumpulan data yang telah dilakukan. Tetapi masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjutnya. Jangan sampai proses klarifikasi berlangsung tanpa kejelasan,” ujar Johan.
Ia juga membandingkan penanganan pengaduan proyek SPAM Tanggamus dengan perkara sejenis di daerah lain. Namun, perbandingan tersebut perlu dilihat dengan mempertimbangkan perbedaan bukti, hasil pemeriksaan, dan proses hukum pada masing-masing perkara.
LSM Harap Kajati Lampung Berikan Kepastian Hukum
Johan berharap Kepala Kejati Lampung, Dr. Taufan Zakaria, yang menurut keterangan organisasi tersebut mulai bertugas pada 13 Agustus 2026, dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan-pengaduan yang masih membutuhkan kejelasan.
LSM PRO RAKYAT menilai dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dalam proyek pemerintah perlu diperiksa secara objektif, terutama apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara.
Organisasi itu menegaskan tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Mereka meminta agar setiap pengaduan diperiksa secara profesional, transparan, dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Harapan masyarakat Lampung terhadap Kajati yang baru sangat tinggi. Kami ingin melihat penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Jangan sampai ketika proyek rusak, dugaan kekurangan volume ditemukan, laporan sudah disampaikan, tetapi masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya,” tegas Johan.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan perlu dijaga melalui penanganan pengaduan yang independen dan sesuai ketentuan hukum.
“Pak Kajati Taufan Zakaria harus membuktikan adanya keberanian bahwa Kejati Lampung saat ini masih berdiri independen dan tidak ragu menindak siapa pun apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Uang negara harus dilindungi, hak masyarakat harus dijaga, dan setiap laporan harus memperoleh kepastian. Itulah yang ditunggu masyarakat Lampung,” tutup Johan.
Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan dari Kejati Lampung, Dinas PSDA, Dinas BMBK, maupun pihak pelaksana dan pengawas proyek yang disebut dalam pengaduan. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan berimbang dan perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara utuh.

Post a Comment