BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol Yustan Alpiani, agar segera menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan senior Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Bandar Lampung.
LSM PRO RAKYAT meminta Polda Lampung menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Organisasi itu juga mendorong penyidik memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Kasus yang menjadi perhatian itu berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap Nelson ketika melakukan peliputan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, Nelson mengaku mengalami tindakan intimidatif berupa dugaan pencekikan dari belakang dan penarikan secara kasar oleh seseorang saat hendak menjalankan tugas peliputan.
Nelson disebut telah melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. LSM PRO RAKYAT berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar pelapor memperoleh kepastian hukum.
“Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Ketika seorang wartawan mengalami intimidasi, apalagi diduga mengalami gangguan fisik berupa pencekikan dan penarikan secara kasar saat menjalankan tugas jurnalistik, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele,” tegas Aqrobin.
Ia meminta Kapolda Lampung memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Menurut Aqrobin, dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Lampung. Penanganan yang tidak memberikan kepastian hukum, menurutnya, berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan kebebasan pers.
Ia juga mengajak organisasi profesi wartawan, asosiasi media, perusahaan pers, dan insan jurnalistik untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal penanganan kasus tersebut.
PSI dan LSM Dorong Perlindungan Profesi Wartawan
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan bahwa dugaan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Menurutnya, kasus seperti ini perlu mendapat perhatian bersama karena berkaitan dengan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas.
“Seluruh asosiasi media dan wartawan harus kompak. Jangan sampai ketika ada jurnalis mengalami intimidasi atau dugaan penganiayaan yang mengancam keselamatannya, persoalan tersebut hanya menjadi perhatian sesaat. Kita harus bersama-sama mengawal proses hukumnya,” ujar Johan.
Ia menambahkan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran ancaman, tekanan, maupun kekerasan fisik dari pihak mana pun.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan peliputan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan intimidatif.
“Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut keselamatan pribadi jurnalis, tetapi juga penghormatan terhadap profesi pers. Jika wartawan takut menjalankan tugasnya, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi penting yang dibutuhkan publik,” tambahnya.
Johan berharap kepemimpinan Kapolda Lampung dapat menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum melalui penanganan laporan yang terukur dan transparan.
Ia meminta penyidik memeriksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Pers Mengatur Perlindungan Kebebasan Pers
Perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu perkara harus mempertimbangkan fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Dugaan pencekikan atau penarikan terhadap Nelson juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.
Karena itu, LSM PRO RAKYAT meminta kepolisian tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan tindak lanjut sesuai prosedur serta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Aqrobin menilai penanganan yang profesional dan transparan penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menjalankan pekerjaan secara sah.
“Semangat kepemimpinan baru di Polda Lampung harus menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Kami berharap setiap laporan, termasuk laporan wartawan yang diduga mengalami intimidasi saat bertugas, ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan dugaan intimidasi terhadap Nelson serta mendorong organisasi wartawan dan asosiasi media untuk ikut mengawal proses hukum.
“Jangan menunggu sampai terjadi korban yang lebih parah baru semua pihak bergerak. Kami meminta Kapolda Lampung bertindak tegas, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan memberikan kepastian hukum. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus diperkuat,” tutup Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Post a Comment