KPK Usut Dugaan Setoran dari Kantah hingga Pusat ATR/BPN


 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran setoran secara berjenjang dari Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah hingga tingkat pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut muncul dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.

Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi adanya pola setoran dari tingkat bawah kepada pihak di jenjang yang lebih tinggi.

“Jadi memang dugaannya praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

KPK Dalami Asal dan Peruntukan Uang

Budi menjelaskan, uang dalam jumlah besar yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Sebagian uang tersebut, kata dia, diduga merupakan setoran yang berasal dari Kantah atau unit di tingkat bawah lainnya.

KPK kini mendalami untuk apa setoran tersebut diberikan, termasuk kemungkinan berkaitan dengan rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan.

“Ini apakah kemudian hanya soal jabatan, ya misalnya soal rotasi, mutasi ataupun promosi jabatan, atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Temuan Uang di Kanwil BPN Jawa Timur

Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, penyidik KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di wilayah Jawa Timur.

Dalam penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, penyidik menemukan uang yang diduga berkaitan dengan setoran dari sejumlah Kantah di wilayah tersebut.

Budi mengatakan, uang yang diamankan dari Kanwil BPN Jawa Timur diduga berasal dari setoran Kantah. Selain itu, terdapat pula uang yang diduga berkaitan dengan pemberian dari pemohon layanan pertanahan di tingkat Kanwil.

KPK masih menelusuri asal-usul, pihak yang mengumpulkan, serta jalur distribusi uang tersebut.

Berawal dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Dari uang tersebut, antara lain ditemukan Rp31,86 miliar serta sejumlah mata uang asing di rumah Arif Sugiyanto. KPK juga menyita uang Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Lima tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Pengembangan mengenai dugaan setoran berjenjang dari Kantah hingga tingkat pusat kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK. Penyidik masih menelusuri apakah pola tersebut berkaitan dengan kepentingan jabatan, setoran rutin, atau bentuk penerimaan lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post