Hindari Konfirmasi Anggaran Alat Berat Rp16,3 Miliar, Plt Kadis DLH Bandar Lampung Diduga Blokir Kontak Wartawan


 BANDAR LAMPUNG — Sikap tidak kooperatif dan memprihatinkan diduga dipertontonkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Pejabat publik tersebut tidak hanya memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai alokasi anggaran alat berat bernilai fantastis Rp16,39 miliar, tetapi juga diduga kuat memblokir nomor Kontak WhatsApp jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang berimbang (cover both sides) terkait sorotan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025, DLH Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,22 miliar untuk pemeliharaan alat besar darat serta Rp8,16 miliar untuk pengadaan unit alat berat baru. Total anggaran alat berat tersebut mencapai Rp16,39 miliar atau menyerap lebih dari separuh total pagu anggaran DLH sebesar Rp31,02 miliar.

Awalnya, pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi media melalui aplikasi pesan WhatsApp menunjukkan status terkirim (centang dua), namun tidak mendapatkan respons resmi dari yang bersangkutan.

Kejanggalan berlanjut pada Jumat (23/10/2026), saat awak media kembali melayangkan pesan konfirmasi lanjutan guna menanyakan rincian penggunaan anggaran. Pesan yang dikirimkan hanya berstatus centang satu, panggilan telepon saluran aplikasi tidak dapat terhubung, serta foto profil akun Pejabat Pembuat Komitmen/Plt Kadis DLH tersebut hilang secara mendadak—menjadi indikasi kuat bahwa nomor wartawan telah diblokir secara sepihak.

Tindakan memutus komunikasi serta memblokir kontak jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi atas penggunaan keuangan negara dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sebagai pejabat publik yang digaji menggunakan uang rakyat, Plt Kepala DLH Bandar Lampung seharusnya memberikan penjelasan transparan, terukur, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala DLH Kota Bandar Lampung masih enggan memberikan keterangan resmi. Pihak redaksi telah mengamankan seluruh dokumen tangkapan layar (screenshot) bukti pengiriman konfirmasi serta upaya pemutusan komunikasi tersebut sebagai arsip resmi pemberitaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post