PESAWARAN – Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di MTsN 1 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan publik. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran mendesak pihak terkait menangani persoalan tersebut secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Pesawaran Ahmad Yani meminta dugaan tersebut tidak ditutup-tutupi dengan alasan menjaga nama baik lembaga.
Menurut Yani, setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara objektif dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta hak pihak yang dilaporkan untuk menjalani proses pemeriksaan secara adil.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siswi. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tidak boleh ada upaya untuk menutupinya. Persoalan ini harus segera diusut tuntas secara objektif dan transparan,” tegas Yani.
Guru MR Sudah Diperiksa Kemenag
Perkembangan terbaru menunjukkan pihak Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran telah melakukan pemeriksaan terhadap guru berinisial MR melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelaksana Tugas Kasubbag Tata Usaha Kemenag Pesawaran Saiful Anwar mengatakan MR mengakui sebagian poin tuduhan, namun membantah sejumlah tuduhan lainnya.
Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti. Sementara proses tersebut berjalan, MR telah dinonaktifkan dari seluruh tugasnya di MTsN 1 Kedondong.
Dengan demikian, status dan sanksi lebih lanjut terhadap MR masih menunggu proses pemeriksaan serta keputusan dari pihak yang berwenang.
PWRI Buka Posko Pengaduan
Di tengah mencuatnya dugaan kasus tersebut, DPC PWRI Pesawaran menyatakan membuka posko pengaduan bagi siswi maupun alumni MTsN 1 Kedondong yang merasa pernah mengalami atau mengetahui dugaan perlakuan tidak pantas.
Yani mengatakan posko tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pihak yang memiliki informasi agar dapat menyampaikannya secara aman.
“Jangan takut untuk menyampaikan keluhan atau informasi. Kantor kami terbuka bagi siswi maupun alumni yang merasa menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga privasi korban, terutama apabila korban masih berusia anak.
“Kami akan menjaga privasi dan kerahasiaan korban. Jangan sampai ada pihak yang merasa takut untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Desak Kemenag dan Aparat Bertindak
PWRI Pesawaran mendesak Kantor Kemenag Kabupaten Pesawaran dan Kanwil Kemenag Lampung memastikan proses pemeriksaan berjalan menyeluruh.
PWRI juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi dan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Periksa seluruh bukti dan pihak yang berkaitan. Jangan ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum. Namun, semua proses harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta,” tandas Yani.
Ia menilai penanganan yang transparan diperlukan untuk memastikan fakta dugaan kasus tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik.
Lindungi Korban, Kedepankan Proses Hukum
Yani berharap penanganan kasus tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, pihak berwenang diminta memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, dugaan terhadap MR tetap harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Pengakuan sebagian maupun bantahan terhadap tuduhan yang disampaikan dalam pemeriksaan belum dengan sendirinya menjadi penetapan kesalahan secara hukum.
PWRI Pesawaran menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama, sementara proses terhadap pihak yang dilaporkan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Post a Comment