Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi


 JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang yang diduga terkait jaringan terorisme dalam operasi penindakan di enam provinsi di Indonesia.

Penindakan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Sebanyak 11 orang yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Berdasarkan hasil identifikasi awal aparat, para terduga disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok radikal Daulah Islamiyah serta sejumlah sel terorisme lainnya.

Ditemukan Dugaan Aktivitas Pelatihan

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan temuan indikasi pergerakan yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan.

Menurut Mayndra, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian orang yang diamankan diduga telah mengikuti sejumlah kegiatan pelatihan dan pembekalan.

"Tim penyidik menemukan petunjuk kuat mengenai agenda pelatihan yang telah dijalankan oleh beberapa tersangka. Aktivitas tersebut mencakup latihan ketangkasan fisik, latihan penggunaan senjata api, hingga agenda penggalangan militansi terorisme lainnya," kata Mayndra dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan aktivitas dan jaringan para terduga.

Polisi Dalami Keterkaitan Jaringan

Pasca-penangkapan, Densus 88 masih melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan orang yang diamankan serta pengumpulan dan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan masing-masing terduga dengan jaringan terorisme lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.

Polri belum mengungkap secara rinci seluruh hasil penyidikan karena proses pendalaman masih berlangsung.

Informasi mengenai keterlibatan masing-masing orang juga masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

(DN.001)

Post a Comment

Previous Post Next Post