Data Pengabdian PPPK Paruh Waktu Pesawaran Dipertanyakan


 PESAWARAN — Dugaan ketidaksesuaian data pengabdian tenaga honorer dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan.

Sorotan tersebut terkait riwayat pengabdian dua nama, yakni Huzairi dan Siti Nurhidayati, yang disebut telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu formasi 2025.

Informasi mengenai masa kerja dan riwayat pengabdian keduanya dipertanyakan sejumlah pihak. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, antara lain surat keputusan pengangkatan, data kepegawaian, absensi, riwayat penugasan, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pengangkatan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyerahkan SK pengangkatan kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 1.941 tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru.

Riwayat Pengabdian Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang diterima, Huzairi disebut pernah bekerja sebagai penjaga sekolah di SMP Negeri 14 Pesawaran dengan masa kerja yang disebut kurang dari satu tahun.

Sementara itu, riwayat pengabdian Siti Nurhidayati sebagai tenaga honorer juga dipertanyakan oleh sejumlah sumber yang mengaku tidak mengetahui aktivitas mengajarnya di sejumlah sekolah di wilayah Pesawaran.

Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keabsahan data pengabdian keduanya.

Verifikasi melalui dokumen kepegawaian dan data resmi menjadi penting untuk memastikan apakah masa kerja, penugasan, serta data kehadiran yang digunakan dalam proses administrasi telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hubungan Keluarga Turut Dipertanyakan

Sorotan lainnya muncul setelah terdapat informasi yang menyebut Siti Nurhidayati memiliki hubungan keluarga dengan Kepala SD Negeri 1 Punduh Pidada, Saerah, yang disebut sebagai mertuanya.

Namun, hubungan keluarga tersebut dengan sendirinya tidak membuktikan adanya nepotisme maupun rekayasa administrasi.

Karena itu, diperlukan penelusuran terhadap mekanisme pendataan, verifikasi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Jika seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, hasil verifikasi dapat menjadi penjelasan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Wartawan Klaim Nomor Diblokir

Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.

Menurut materi yang diterima, wartawan menghubungi Kepala SDN 1 Punduh Pidada Saerah untuk meminta klarifikasi mengenai riwayat pengabdian Huzairi dan Siti Nurhidayati serta proses administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Namun, wartawan mengklaim belum memperoleh tanggapan dan menyebut nomor teleponnya telah diblokir.

Hal serupa juga disebut terjadi ketika wartawan berupaya menghubungi Siti Nurhidayati.

Klaim mengenai pemblokiran tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Tidak adanya tanggapan atau pemblokiran komunikasi juga belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran administrasi.

Disdikbud dan BKPSDM Diminta Verifikasi

Mencuatnya persoalan tersebut menjadi alasan agar Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Pesawaran melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.

Verifikasi dapat mencakup dokumen pengangkatan, riwayat masa kerja, data kehadiran, penugasan, serta dokumen yang digunakan sebagai dasar pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Langkah tersebut penting untuk memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada tenaga honorer lainnya yang mengikuti proses penataan non-ASN.

Hasil verifikasi juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai riwayat pengabdian kedua nama tersebut secara objektif berdasarkan dokumen resmi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Saerah, Huzairi, maupun Siti Nurhidayati terkait informasi yang dipersoalkan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post