KALIANDA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menggelar pemeriksaan terperinci terkait efektivitas pengelolaan dana pendidikan pada 225 sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Pemeriksaan kinerja tersebut tidak sekadar menilai kepatuhan dan akuntabilitas tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tetapi juga menguji sejauh mana upaya konkret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam mendukung perluasan akses serta peningkatan kualitas mutu layanan pendidikan daerah.
Agenda pemeriksaan lapangan ini dijadwalkan berlangsung selama 28 hari kalender, terhitung mulai 27 Oktober hingga 23 November 2026, dengan mencakup ruang lingkup Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026. Aspek-aspek utama yang masuk dalam radar audit meliputi alur perencanaan, mekanisme pelaksanaan, pelaporan keuangan, hingga efektivitas sistem pengawasan internal pengelolaan dana BOSP.
Kepastian dimulainya audit terperinci tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, Syarif Hidayat, dalam acara entry meeting yang diterima resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (27/10/2026).
Dalam penjelasannya, Syarif Hidayat memaparkan bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan mendasar untuk menilai sejauh mana alokasi dana BOSP yang disalurkan oleh pemerintah daerah mampu secara nyata menjawab pemenuhan indikator layanan pendidikan dasar hingga menengah. Tim pemeriksa juga akan memetakan dan mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun regulatif yang berpotensi menghambat ketercapaian target sasaran pembangunan sektor pendidikan.
“Kami juga ingin melihat berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk aspek pengelolaan anggaran yang dapat memengaruhi pencapaian target pembangunan pendidikan,” jelas Syarif.
Ia menambahkan, fokus pemeriksaan terperinci ini diselaraskan dengan koridor kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya pada kelompok program prioritas akselerasi kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan.
Merujuk pada hasil evaluasi dan catatan audit periode sebelumnya, BPK menilai masih terdapat sejumlah area manajerial yang memerlukan pembenahan serta pengoptimalan. Oleh karena itu, melalui audit kinerja 2026 ini, BPK berharap dapat menghasilkan instrumen pertimbangan dan saran strategis bagi Pemkab Lampung Selatan.
Selain tata kelola anggaran, Syarif secara khusus menyoroti pentingnya langkah terobosan untuk mendongkrak Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kabupaten Lampung Selatan agar tidak tertinggal dari daerah lain.
“Kami berharap ke depan angka partisipasi sekolah di Kabupaten Lampung Selatan dapat meningkat, sehingga mampu mengejar capaian rata-rata provinsi maupun nasional. Karena itu, berbagai kendala dan aspek yang masih perlu diperbaiki akan menjadi perhatian dalam pemeriksaan ini,” tegasnya.
Pemkab Lampung Selatan Siap Lakukan Evaluasi Total
Merespons kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menyambut baik dan menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah memandang proses audit ini sebagai momen penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya pada pos anggaran Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah sasaran.
Supriyanto berharap proses pemeriksaan tidak sekadar menghasilkan temuan administratif, melainkan memberikan formulasi rekomendasi konstruktif yang dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan sistem jangka panjang, mulai dari proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) hingga pelaporan akhir.
“Kita berharap melalui pemeriksaan ini ada rekomendasi-rekomendasi yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk memperbaiki diri, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” ujar Supriyanto.
Guna menjamin kelancaran dan ketepatan alur kerja audit BPK RI selama hampir satu bulan ke depan, Sekda menginstruksikan seluruh jajaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta 225 kepala satuan pendidikan yang menjadi sampel pemeriksaan untuk bersikap kooperatif dan transparan.
Seluruh pihak diminta sigap dalam menyajikan data, memberikan klarifikasi faktual, serta menyiapkan berkas dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Dengan demikian, hasil audit BPK RI diharapkan mampu melahirkan gambaran komprehensif yang menjadi fondasi penguatan transparansi dana pendidikan bagi masyarakat Lampung Selatan.

Post a Comment