LAMPUNG UTARA — Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lampung Utara memastikan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 tidak mengalami pemangkasan. Sementara itu, pencairan dana tersebut ditargetkan paling lambat Kamis, 22 Oktober 2026, setelah tahapan administrasi keuangan daerah diselesaikan.
Ketua Apdesi Lampung Utara, M. Iqbal, menyampaikan kepastian tersebut setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Alhamdulillah, kita bersama kawan-kawan dari Apdesi, hasil rapat bersama pimpinan hari ini tidak ada pemangkasan ADD tahun 2026,” kata Iqbal, Jumat (16/10/2026).
Ia juga menyebut pembayaran gaji perangkat desa pada 2026 dipastikan tidak mengalami pengurangan. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan anggaran dan penyalurannya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung Utara, Biantori, menjelaskan bahwa pencairan ADD merupakan bagian dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, penyalurannya harus mengikuti tahapan administrasi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Biantori mengatakan proses pergeseran anggaran setelah perubahan APBD telah selesai pada Jumat sore, 16 Oktober 2026. Namun, proses pencairan masih menunggu penyelesaian sejumlah dokumen, termasuk Rencana Anggaran Kas (RAK) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pergeseran.
“Pada Jumat sore ini, 16 Oktober 2026, proses pergeseran setelah perubahan telah selesai. Saat ini proses masih berada dalam jadwal penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK) seluruh OPD. Untuk itu, dibutuhkan waktu sampai dengan penyelesaian DPA Pergeseran setelah perubahan,” jelas Biantori.
Ia menambahkan, berkas usulan pencairan ADD telah diproses dan ditargetkan segera direalisasikan paling lambat Kamis, 22 Oktober 2026.
BPKAD, lanjutnya, mengapresiasi kesabaran pemerintah desa dan masyarakat selama proses administrasi berlangsung. Pemerintah daerah berkomitmen menyalurkan ADD secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kepastian tidak adanya pemangkasan ADD disampaikan Apdesi, sedangkan realisasi pencairannya masih mengikuti penyelesaian dokumen administrasi yang ditargetkan rampung sebelum batas waktu tersebut.
Catatan redaksi: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan materi yang diberikan. Target pencairan 22 Oktober 2026 merupakan target yang disampaikan pejabat terkait, bukan konfirmasi bahwa dana telah diterima seluruh desa.

Post a Comment