Usai Jenguk Siswa Keracunan, Bupati Radityo Egi Minta BGN Suspend SPPG MBG yang Belum Berizin

 


KETAPANG — Penanganan kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa 11 siswa MI Ma’arif Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, berlanjut pada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan.

Usai menjenguk langsung siswi yang masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Ketapang, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi kelengkapan izin maupun standar teknis.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Bupati Egi menyusul laporan dugaan keracunan usai para siswa mengonsumsi paket makanan MBG yang dipasok dari SPPG Ketapang 03. Evaluasi mendalam dinilai mutlak dilakukan untuk memastikan seluruh rantai pasok dan olahan pangan memenuhi standar higiene serta keamanan pangan yang ketat.

Pada hari yang sama, Kamis (17/9/2026), Bupati Egi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas SPPG Ketapang 007 di Desa Pematang Pasir. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelayakan fasilitas dan ketaatan standar operasional dapur MBG di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan sidak tersebut, Bupati Egi menemukan sejumlah aspek teknis fasilitas yang belum memadai. Salah satu yang disoroti secara kritis adalah ketidaksiapan sistem kelistrikan, termasuk ketersediaan daya cadangan berupa genset yang belum sesuai standar operasional minimum.

Demi menjamin keamanan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat, Bupati Egi menegaskan bahwa seluruh dapur MBG yang belum melengkapi perizinan maupun standar teknis wajib dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.

“Saya minta semua dapur MBG yang ada di Lampung Selatan, mana yang izinnya belum selesai, di-suspend dulu saja,” ujar Bupati Egi usai meninjau lokasi SPPG Ketapang 007.

Ia mengungkapkan bahwa langkah sidak dan pengecekan lapangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban langsung Pemkab Lampung Selatan dalam merespons kejadian keracunan makanan yang dialami para siswa.

“Kemarin saya mendapat laporan terkait dugaan keracunan dari MBG. Hari ini saya cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

Selain masalah sarana pendukung, Bupati Egi mewajibkan seluruh pengelola SPPG untuk meningkatkan disiplin dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari seleksi bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian makanan di sekolah.

Ia mengingatkan bahwa MBG merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dan gizi anak, sehingga pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan faktor keselamatan dan prosedur higiene pangan.

Secara terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Lampung Selatan, Alfarizi, membenarkan penindakan berupa penghentian sementara terhadap dapur penyedia makanan yang bermasalah tersebut.

“Iya, sesuai administrasi, dapur yang di-suspend merupakan SPPG Lampung Selatan Ketapang 03,” pungkas Alfarizi saat dikonfirmasi.

Melalui langkah evaluasi ketat dan penghentian sementara dapur yang belum memenuhi standar ini, Pemkab Lampung Selatan berharap pengelolaan Program MBG ke depan dapat berjalan lebih tertib, terawasi, serta memberikan rasa aman penuh bagi siswa dan orang tua murid.

Post a Comment

Previous Post Next Post