Terlibat Pembegalan di 5 TKP, Tim URC Polres Way Kanan Gulung Dua Pelaku Curas Bermodus Senpi

 


WAY KANAN — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan bersama gabungan Polsek jajaran berhasil menghentikan aksi kejahatan jalanan dengan membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor. Kedua tersangka diduga kuat merupakan dalang di balik rangkaian pembegalan yang terjadi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial J (41), warga kelahiran Negeri Batin, Way Kanan, dan FH (30), warga kelahiran Ogan Lima, Lampung Utara. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Riswanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan maraton berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para korban.

Berdasarkan pemetaan penyidik, rangkaian aksi kejahatan kedua pelaku berlokasi di wilayah hukum Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu. Rincian lima TKP tersebut meliputi:

  1. Jalan Poros Kampung Umpu Bakti, Blambangan Umpu (15 November 2023, sekira pukul 11.00 WIB).

  2. Jalan Kampung Brata Yudha, Umpu Semenguk (4 Juli 2026, sekira pukul 08.30 WIB).

  3. Jalan Dusun X Darat Jaya, Kampung Banjar Ratu, Gunung Labuhan (29 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB).

  4. Jalan Poros Dusun Talang 9, Kampung Negeri Batin, Umpu Semenguk (24 September 2026, sekira pukul 14.00 WIB).

  5. Jalan Umum Kampung Sidoarjo - Kampung Bratayudha, Umpu Semenguk (25 September 2026, sekira pukul 09.00 WIB).

Penyergapan dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Tim URC Polres Way Kanan, Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu, dan Polsek Gunung Labuhan menerima informasi dari masyarakat mengenai titik keberadaan para tersangka.

"Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu, 26 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara," terang IPTU Riswanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita belasan barang bukti, di antaranya 4 unit sepeda motor (Honda Vario, 2 unit Honda Beat, dan Yamaha NMAX), 4 unit telepon seluler berbagai merek, 5 buah pelat nomor kendaraan (antara lain BE 2075 AIX, A 5873 MU, dan BE 2781 WO), 3 buah jaket, peci, topi, serta 2 bilah senjata tajam.

Mengenai modus operandi, para pelaku kerap membuntut korban di jalur sepi lalu melakukan penghadangan secara tiba-tiba dengan berpura-pura menanyakan alamat. Begitu korban terdesak, pelaku tidak segan menggunakan kekerasan fisik serta merampas kendaraan. Dalam beberapa aksi terakhir, pelaku dilaporkan menakut-nakuti korban dengan mengacungkan benda menyerupai senjata api.

"Terkait benda yang menyerupai senjata api tersebut, tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan jenis dan statusnya," tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Way Kanan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan Polisi 110 atau aplikasi Siger Lampung Presisi jika melihat potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post