KEDONDONG — Pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Kedondong dan Desa Sinar Harapan, tepatnya di Dusun Pekon Ampai, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, memicu sorotan publik. Proyek fisik yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola transparansi publik, Jumat (11/9/2026).
Gejolak di tingkat tapak ini mencuat setelah warga setempat, tokoh masyarakat, sesepuh desa, hingga para pengemudi yang melintas menyampaikan protes keras. Pengerjaan konstruksi jembatan diduga dikelola secara sepihak serta tidak melibatkan mekanisme penyerapan tenaga kerja lokal secara resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Kamis (10/9/2026), tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi pembangunan. Kondisi tersebut memicu tuduhan dari warga dan praktisi hukum bahwa pengerjaan jembatan tersebut terindikasi sebagai "proyek siluman" akibat minimnya akses informasi mengenai nilai anggaran, pelaksana kegiatan, maupun durasi pengerjaan.
"Pengabaian papan nama proyek ini jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk fasilitas umum di wilayah mereka," ungkap salah seorang praktisi hukum setempat.
Sorotan Terhadap Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Selain isu keterbukaan informasi, skema pengerjaan fisik proyek ini dinilai berpotensi tidak sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya pada Perpres Nomor 40 Tahun 2025. Pengerjaan yang terkesan tertutup ini dikhawatirkan dapat menimbulkan celah administrasi pada penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Praktisi hukum juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat, baik rekanan pelaksana maupun dinas teknis terkait, dapat menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku guna menghindari implikasi hukum, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai potensi manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan tokoh masyarakat Kecamatan Kedondong berharap pihak instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi, memasang papan informasi resmi, serta membuka ruang partisipasi bagi tenaga kerja lokal.
Post a Comment