Raperda Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati: Pendapatan Rp7,03 Triliun dan Belanja Rp8,03 Triliun


 BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan penting tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, serta dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).

Rangkaian Paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, pembacaan draft keputusan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama, serta pidato sambutan dari Gubernur Lampung.

Berdasarkan hasil penyelarasan dan pembahasan akhir Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), target pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp7,012 triliun bertambah Rp20,77 miliar, sehingga total dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan menjadi Rp7,033 triliun.

Pada rincian komponen pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkoreksi berkurang sebesar Rp17,39 miliar dari target awal Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun. Namun, penurunan tersebut tertutupi oleh kenaikan pos pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang bertambah Rp38,16 miliar, dari sebelumnya Rp2,876 triliun menjadi Rp2,914 triliun. Adapun sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan, yakni bertahan di angka Rp111,008 miliar.

Di sisi belanja daerah, alokasi anggaran yang semula sebesar Rp7,916 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp115,09 miliar, sehingga total postur belanja dalam Perubahan APBD TA 2026 disepakati menjadi Rp8,031 triliun.

Dengan komposisi tersebut, selisih anggaran (gap) antara pendapatan dan belanja yang sebelumnya berada di angka Rp904 miliar melebar menjadi Rp998,32 miliar. Selisih belanja tersebut ditutup sepenuhnya melalui instrumen pembiayaan daerah netto dengan nominal yang seimbang.

Penerimaan pembiayaan daerah disesuaikan dari Rp1,004 triliun menjadi Rp1,098 triliun, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp98,32 miliar serta penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Sementara pada pos pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni tetap dialokasikan sebesar Rp100 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa perubahan struktur APBD 2026 memuat penyesuaian mendasar pada komponen penerimaan dan pengeluaran guna merespons dinamika fiskal.

“Ada sejumlah penyesuaian anggaran. Beberapa mengalami kenaikan karena kita menyesuaikan dana transfer dari pemerintah pusat, salah satunya terkait kurang bayar dana bagi hasil. Kemudian dari sisi belanja juga ada peningkatan yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK dan kondisi pembiayaan daerah. Seluruhnya telah disesuaikan dengan regulasi dan tentunya diarahkan untuk kepentingan masyarakat Lampung,” pungkas Marindo.

Post a Comment

Previous Post Next Post