PJJ Berakhir, Pemprov Lampung Instruksikan Sekolah Gelar Salat Istisqa dan Kerja Bakti Sebelum KBM Tatap Muka



BANDAR LAMPUNG (11 September 2026) — Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Provinsi Lampung yang sempat diberlakukan akibat paparan debu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau resmi berakhir pada Kamis (10/9/2026). Seluruh sekolah dipastikan kembali menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Jumat (11/9/2026).

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengonfirmasi berakhirnya PJJ usai menghadiri Salat Istisqa di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung. Beliau menegaskan bahwa seluruh siswa sudah dapat kembali belajar secara normal di sekolah masing-masing.

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menerbitkan Surat Imbauan Nomor 400.3.8/2035/V.01/DP.2/2026. Melalui edaran ini, seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Lampung diinstruksikan untuk mengawali hari pertama KBM dengan Salat Istisqa berjamaah pada Jumat (11/9/2026) pukul 07.30 WIB.

Poin Utama Imbauan Disdikbud Lampung:

  • Pelaksanaan Salat Istisqa: Dihadiri oleh kepala sekolah, dewan guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik di lapangan atau masjid sekolah.

  • Protokol Kesehatan: Seluruh jamaah diimbau membawa peralatan salat pribadi dan tetap mengenakan masker untuk mengantisipasi sisa abu vulkanik.

  • Kepemimpinan Doa: Diharapkan dipimpin oleh peserta didik yatim atau piatu yang fasih dan siap, sebagai bentuk kepedulian sosial dan penanaman nilai spiritual.

  • Kerja Bakti Lingkungan: Warga sekolah bersama petugas kebersihan diminta bergotong-royong membersihkan sisa debu vulkanik di area kelas dan lingkungan sekolah sebelum KBM dimulai.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap momentum ini tidak hanya memulihkan aktivitas pendidikan, tetapi juga memperkuat ketakwaan, kepedulian lingkungan, serta keselamatan bersama pascabencana alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post