Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah dari Pasaran



JAKARTA
— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran 25 merek beras fortifikasi yang diduga kuat tidak memenuhi standar mutu maupun kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasan label.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam acara Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sebanyak 25 merek beras tersebut dinyatakan tidak memenuhi parameter kandungan serta mutu yang telah ditetapkan dalam SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun 25 kode merek yang disinyalir melakukan pelanggaran meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan ini, Kementan bergerak cepat dengan memerintahkan penarikan seluruh produk dari peredaran nasional, penutupan atau pencabutan izin usaha, hingga koordinasi penanganan jalur hukum bersama penegak hukum.

"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," tegas Mentan Amran Sulaiman.

Uji Laboratorium dan Potensi Kerugian Konsumen

Temuan ini berawal dari pemeriksaan uji petik terhadap berbagai produk beras fortifikasi di pasaran. Pengujian sampel dilakukan secara menyeluruh melalui empat lembaga independen, yaitu Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab. Hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian tajam antara kandungan gizi riil dan informasi pada label produk.

Selain persoalan mutu, pemerintah menyoroti praktik penggelembungan harga jual (mark-up) yang dinilai sangat membebani masyarakat. Beras fortifikasi yang semestinya dipasarkan pada kisaran harga Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga mencapai Rp57.000 per kilogram, atau mengalami selisih hingga Rp44.100 per kilogram.

Pemerintah menaksir potensi kerugian ekonomi konsumen akibat dugaan praktik kecurangan harga dan mutu beras fortifikasi ini mencapai kisaran Rp89 triliun. Angka estimasi ini selanjutnya akan didalami bersama aparat penegak hukum.

Mentan Amran menegaskan, pengawasan beras fortifikasi sangat krusial karena produk ini utamanya ditujukan untuk menopang kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, seperti penderita stunting, ibu hamil, menyusui, balita, serta keluarga kurang mampu.

"Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran. Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil," pungkas Amran.

Post a Comment

Previous Post Next Post