BANDAR LAMPUNG — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Langkah legislatif ini diambil untuk merombak tata niaga serta memacu hilirisasi singkong agar komoditas unggulan tersebut tidak sekadar menghasilkan volume produksi yang besar, tetapi juga memberikan kepastian nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan nyata bagi para petani.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, wilayah Lampung saat ini kokoh sebagai produsen ubi kayu terbesar secara nasional dengan total produksi mencapai 7.523.295 ton dari luas areal 228.508 hektare, serta mencatatkan nilai ekonomi sekitar Rp10,16 triliun.
Anggota Komisi II sekaligus Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, ST, SH, MH, menegaskan bahwa besarnya kontribusi nilai ekonomi tersebut harus berbanding lurus dengan penguatan posisi tawar petani di lapangan.
"Lampung sudah menjadi daerah nomor satu dalam produksi singkong secara nasional. Tantangannya sekarang adalah bagaimana posisi tersebut diwujudkan dalam kesejahteraan petani. Jangan sampai produksinya besar, nilai ekonominya besar, tetapi petaninya tetap berada pada posisi tawar yang lemah dan sekadar menerima harga secara sepihak," kata Fauzi Heri, Rabu (2/9/2026).
Transparansi Mekanisme Rafaksi dan Kepastian Kemitraan
Fauzi mengungkapkan bahwa permasalahan mendasar yang selama ini membayangi petani singkong di Lampung mencakup fluktuasi harga yang tajam, praktik penentuan kualitas serta potongan harga (rafaksi) yang tidak transparan, hingga minimnya akses terhadap produk olahan bernilai tambah tinggi.
Melalui Raperda inisiatif ini, DPRD Lampung berupaya menciptakan kepastian hukum yang mengatur mekanisme penentuan standar kualitas ubi kayu secara terukur, adil, dan transparan guna membangun iklim kemitraan yang sehat antara petani dan pihak industri pengolahan.
"Petani tidak boleh berada pada posisi menerima harga dan potongan secara sepihak. Harus ada mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk membangun kepercayaan antara petani dan industri," tegasnya.
Pentingnya Hilirisasi dan Pembentukan Ekosistem Pengolahan Daerah
Selain pembenahan di sektor hulu dan tata niaga, Raperda ini menaruh perhatian besar pada aspek hilirisasi. DPRD Lampung mendorong agar pemda memfasilitasi masuknya investasi, teknologi, dan infrastruktur pengolahan singkong di dalam daerah, sehingga Lampung tidak lagi sekadar menjadi pendorong bahan baku mentah atau setengah jadi ke luar wilayah.
Pengembangan industri olahan berbasis komoditas lokal diproyeksikan mampu membuka lapangan kerja baru, memicu pertumbuhan UMKM, serta meningkatkan perputaran arus modal di Lampung.
Fauzi memastikan proses pembahasan Raperda ubi kayu ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) secara inklusif, mulai dari kelompok tani, koperasi, pedagang, pengusaha pabrik, akademisi, hingga pemerintah daerah.
"Kita tidak ingin membuat regulasi dari belakang meja. Target akhirnya petani lebih sejahtera, industri lebih kuat, lapangan kerja bertambah, dan semakin banyak nilai ekonomi yang berputar di Lampung. Intinya, kita ingin singkong Lampung naik kelas," pungkas Fauzi.
Post a Comment