BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara terbuka. Langkah tegas ini diambil guna merespons kondisi kemarau panjang serta lonjakan titik panas (hotspot) yang terpantau di sejumlah wilayah kabupaten.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Lukman Pura, saat memimpin Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/9/2026).
Dalam amanatnya, Gubernur mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung saat ini tengah menghadapi dampak kemarau panjang akibat fenomena El Nino selama tujuh bulan berturut-turut, yang memicu curah hujan terendah dalam kurun waktu 30 tahun terakhir.
Berdasarkan data pemantauan sistem SiPongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama BMKG per 19 September 2026, tercatat sebanyak 127 titik panas tersebar di wilayah Lampung dengan total luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare. Peningkatan titik panas signifikan terdeteksi di lima wilayah utama, yakni Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
"Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang. Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum," tegas Gubernur dalam sambutannya.
Gubernur menilai sebagian besar kejadian karhutla dipicu oleh kelalaian serta aktivitas manusia, seperti pola pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar hingga pembakaran sampah rumah tangga yang meluas tak terkendali. Mengingat karhutla berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, sektor ekonomi, dan citra daerah, Pemprov Lampung menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah diimbau memastikan setiap perusahaan perkebunan memiliki unit tanggap darurat, menara pantau, embung air, dan pompa pemadam, serta mereaktivasi posko karhutla, patroli terpadu, dan satuan tugas (satgas) hingga tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, penguatan edukasi lingkungan terus didorong melalui optimalisasi Program Adiwiyata di sekolah-sekolah dengan melibatkan Saka Kalpataru dan Pramuka Peduli.
Khusus di lingkungan birokrasi, Gubernur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung melakukan pembakaran sampah terbuka, baik di area perkantoran maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing. ASN diminta memanfaatkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) serta bank sampah yang telah dibangun.
Para ASN dan perangkat daerah diimbau menjadi teladan nyata bagi masyarakat dengan membiasakan langkah-langkah konservasi sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah dari rumah, menanam pohon, serta menghemat penggunaan air dan energi listrik selama masa kemarau berlangsung.
Post a Comment