KEDONDONG — Tata kelola Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di UPTD SMPN 24 Pesawaran Tahun Anggaran 2025-2026 memicu sorotan publik. Kepala Sekolah Amalia Dhamayantie dinilai mengabaikan barikade regulasi terkait transparansi anggaran, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hingga aturan tata kelola keuangan daerah.
Sorotan publik mengemuka setelah ditemukan kondisi fisik sekolah yang dinilai tidak mencerminkan realisasi alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana. Sejumlah fasilitas seperti plafon gedung yang jebol, kunci ruangan yang rusak, serta pengecatan bangunan yang tidak merata menjadi keluhan warga dan wali murid, di tengah estimasi alokasi dana BOSP yang diterima sekolah untuk sekitar 247 siswa aktif.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi fasilitas tersebut, Kepala SMPN 24 Pesawaran Amalia Dhamayantie berdalih bahwa sekolah yang dipimpinnya belum pernah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak ia menjabat pada Januari 2025. Terkait kerusakan fisik gedung, pihaknya menyebut hal itu disebabkan oleh perbuatan para siswa dan bukan karena kelalaian pihak sekolah maupun dewan guru.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh masyarakat bersama praktisi hukum menilai terdapat indikasi pelanggaran aturan yang berpotensi ranah pidana, mulai dari dugaan ketidaktransparan dokumen pertanggungjawaban hingga potensi manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pengelolaan anggaran pendidikan diimbau agar tetap mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 serta Perbup Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 demi menjamin akuntabilitas dan keselamatan proses belajar mengajar. (Tim Media)
Post a Comment