DPRD Lampung Kawal Kepastian Kemitraan Konservasi Petani Register 19 Tahura Wan Abdul Rachman


 BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan registrasi kelompok tani dan kepastian skema Kemitraan Konservasi bagi masyarakat penggarap di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.

Langkah pengawasan ini dibahas dalam audiensi lintas komisi DPRD Lampung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Staf Ahli Gubernur, Kesbangpol, serta perwakilan Dewan Rakyat Lampung (DRL) di gedung dewan, Kamis (10/9/2026). Audiensi ini digelar menyusul aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan DPRD Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif agar aspirasi masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanpa mengabaikan fungsi konservasi hutan.

"Penyelesaian persoalan ini harus didasarkan pada data, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan. Kita ingin masyarakat memperoleh kepastian tata kelola tanpa mengabaikan fungsi utama Tahura sebagai kawasan konservasi," kata Garinca.

Audiensi tersebut dihadiri lintas anggota dewan dari Komisi I (Yusirwan, Mohammad Reza Berawi, Edward Rasyid, A.M. Syafi’i, dan Putra Jaya Umar), Komisi II (Fauzi Heri dan Mikdar Ilyas), serta Komisi IV (Wahrul Fauzi Silalahi).

Soroti Dugaan Pungli dan Pembongkaran Gubuk

Selain kejelasan skema Kemitraan Konservasi, audiensi juga menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan penertiban fasilitas gubuk penggarap serta isu pungutan liar di lapangan.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menekankan tiga poin utama yang harus segera diselesaikan:

  • Verifikasi Lapangan: Klarifikasi atas laporan dugaan perusakan gubuk dan lahan garapan warga.

  • Percepatan Akses Legal: Kepastian skema Perhutanan Sosial yang disesuaikan dengan zonasi Tahura.

  • Penegakan Hukum: Penanganan dugaan pungutan liar oleh pihak berwenang.

"Soal pembongkaran gubuk, ke depan kita minta Polhut Dinas Kehutanan bersikap lebih humanis kepada para penggarap. Sementara terkait dugaan pungli, biarkan proses hukumnya berjalan di Kejaksaan Tinggi," tegas Wahrul.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Yayan Ruchyansah, menambahkan bahwa Kemitraan Konservasi dapat menjadi jalan tengah untuk memberikan manfaat ekonomi bagi warga—seperti pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan tanaman buah—tanpa merusak fungsi kelestarian hutan.

Sebagai langkah konkret, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dijadwalkan menggelar pertemuan verifikasi data dan dokumen administrasi kelompok tani secara bersama pada Senin (14/9/2026).

Post a Comment

Previous Post Next Post