Dimediasi Pemkab Lamsel dan Kodim 0421, Persoalan Pembayaran Gerai KDMP Pulau Jaya Tuntas Musyawarah

 


PALAS — Persoalan penunggakan pembayaran kepada sejumlah penyedia material bangunan dan jasa pengerjaan dalam proyek pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Langkah penyelesaian tersebut dicapai setelah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan bersama jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan menggelar forum mediasi terbuka di Balai Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Rabu (23/9/2026).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan Cahyadi, didampingi Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin, Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta para penyedia material dan jasa terkait.

Kadiskop dan UKM Lamsel, Cahyadi, mengklarifikasi bahwa polemik yang sempat memicu perhatian publik di media sosial tersebut bukanlah masalah operasional atau kelembagaan internal KDMP Pulau Jaya, melainkan murni hubungan kewajiban pembayaran antara pihak pelaksana pengerjaan (pemborong dan mandor) dengan para penyedia material serta jasa lokal.

Proses pembangunan gerai yang berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026 tersebut menyisakan beberapa tunggakan atas pesanan material, konsumsi pekerja, hingga jasa pengamanan malam. Keterlambatan pelunasan oleh pihak pemborong memaksa sejumlah pihak menalangi biaya operasional hingga akhirnya memicu keluhan terbuka di media sosial.

"Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM bersama Koramil 0421-08/Palas, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi kembali kondusif. Hak-hak para penyedia material dan jasa telah dipenuhi sesuai mekanisme kesepakatan bersama," ujar Cahyadi.

Sebagai tanda penuntasan sengketa, para penyedia material dan jasa menandatangani surat pernyataan resmi bermeterai yang menyatakan bahwa hak keuangan mereka telah diterima penuh, sementara tanggung jawab pelunasan tetap menjadi kewajiban pihak pemborong.

Ketua KDMP Pulau Jaya, Mukhlis, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Lampung Selatan dan jajaran TNI dalam memediasi permasalahan tersebut sehingga tidak mengganggu stabilitas gotong royong warga serta operasional koperasi desa ke depan.

Post a Comment

Previous Post Next Post