Diduga Tabrak Perpres Nomor 4 Tahun 2026, Oknum Kades Mada Jaya Terancam Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan Sawah


 PESAWARAN — Dugaan praktik alih fungsi lahan sawah produktif secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Kasus ini diduga menyeret oknum Kepala Desa Mada Jaya, Abdul Gopur, S.IP, serta seorang perantara bernama Misbah atas penetapan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (4/9/2026).

Penjualan dan pengalihan fungsi lahan pangan produktif menjadi bangunan non-pertanian tersebut dinilai menabrak ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta peta tata ruang nasional Kementerian ATR/BPN yang melarang keras pengubahan kawasan LP2B untuk perumahan maupun kegiatan industri.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah pembeli yang mendirikan bangunan di atas lahan sawah tersebut mengaku tidak memahami status hukum peta lindung lokasi yang mereka beli. Ayu, seorang pedagang kelontong, mengaku telah membayar lunas lahan seharga Rp75 juta melalui Misbah untuk mendapatkan surat AJB.

Senada dengan hal itu, Ismail, warga asal Madura yang membeli kavling seluas 10x22 meter seharga Rp45 juta, mengaku berani mendirikan bangunan usaha karena adanya jaminan serta penerbitan dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Mada Jaya, Abdul Gopur.

"Terkait izin alih fungsi saya tidak paham soal itu, akan tetapi acuan saya berdasarkan pengakuan Kepala Desa Abdul Gopur yang sanggup memberikan jaminan serta menandatangani surat AJB. Disitu saya tenangnya. Modal bangunan, material, dan upah tukang sudah habis Rp70 juta, total kerugian materil saya sudah Rp120 jutaan lebih," ungkap Ismail.

Potensi Sanksi 5 Tahun Penjara dan Pelaporan APH

Hingga berita ini diturunkan, baik Misbah maupun Kepala Desa Abdul Gopur masih sulit dihubungi untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait penerbitan dokumen di atas kawasan lahan yang dilindungi tersebut.

Menanggapi carut-marutnya dugaan alih fungsi lahan produktif ini, tim praktisi hukum yang mendampingi warga menegaskan bahwa perbuatan merubah fungsi lahan LP2B tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Selain melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2026, sanksi pidana alih fungsi lahan LP2B diatur secara tegas dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Tak hanya itu, penerbitan izin atau pengesahan dokumen jual beli tanah di atas lahan yang dilarang negara berpotensi memenuhi unsur Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas dasar potensi kerugian warga dan pelanggaran tata ruang daerah tersebut, warga bersama praktisi hukum mendesak kejelasan status hukum perkara ini serta siap melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran selaku APIP dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH).

Post a Comment

Previous Post Next Post