WAY KHILAU — Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur kembali menyedot perhatian publik di Kabupaten Pesawaran. Seorang oknum guru ngaji berinisial H, warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap tiga orang santrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ketiga santri yang menjadi terduga korban masing-masing berinisial AA, NA, dan MA, yang diperkirakan masih menempuh pendidikan di kelas 4, 5, dan 6 SD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga berulang kali melakukan aksi tidak senonoh dengan cara menyentuh area sensitif korban saat kegiatan pengajaran berlangsung.
Merasa tidak terima atas perbuatan yang menimpa anak-anak mereka, para orang tua korban mendatangi Kepala Desa Kota Jawa untuk mengadukan peristiwa tersebut. Namun, lantaran merasa belum mendapatkan keadilan atas tanggapan awal dari pemerintah desa, pihak keluarga korban didampingi Bhabinkamtibmas setempat memutuskan untuk langsung membawa perkara ini ke jalur hukum melalui Polsek Kedondong, Minggu (6/9/2026).
Pelimpahan ke Unit PPA Polres Pesawaran
Kepala Desa Kota Jawa, Kusnadi, membenarkan adanya pengaduan dari warganya terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang melibatkan oknum guru ngaji tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum sempat mengonfirmasi kebenaran aduan itu kepada pihak terduga pelaku sebelum laporan resmi dibuat ke pihak kepolisian.
"Malam harinya saya mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa ketiga warga saya sudah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kedondong. Karena Polsek tidak memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemungkinan penanganan perkara akan dilimpahkan ke Polres Pesawaran," ujar Kusnadi.
Kusnadi menambahkan, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran. Pihak kepolisian dijadwalkan akan memfasilitasi pemeriksaan fisik (visum et repertum) serta pendampingan psikologis bagi ketiga anak terduga korban guna mengukur dampak trauma mental maupun bukti fisik dari kejadian tersebut.
Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, pihak pemerintah desa sempat berupaya menawarkan langkah mediasi atau musyawarah adat (rembuk pekon). Opsi tersebut diajukan untuk menghindari dampak sosial panjang serta mencakup pemberian sanksi adat/denda apabila dugaan tersebut terbukti, sekaligus menjaga kondusivitas serta nama baik desa. Namun, keluarga korban tetap memilih menyelesaikan dugaan tindak pidana perlindungan anak ini secara hukum yang berlaku.
Post a Comment