BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).
Arinal tiba di lokasi persidangan sebelum waktu salat zuhur dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa bersama hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius tersebut membacakan surat dakwaan setebal 1.000 halaman yang disusun oleh tim gabungan yang terdiri dari 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Nilam Agustini Putri menguraikan bahwa Arinal diduga berperan aktif melakukan intervensi dalam proses pengelolaan dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja (Offshore South East Sumatera/WK OSES) yang dikelola melalui anak perusahaan BUMD tersebut, termasuk pada proses seleksi jajaran direksi PT LEB periode 2019–2021.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Agustus 2025, tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp269,7 miliar. Tim JPU juga menguraikan adanya dugaan aliran dana yang dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Arinal Djunaidi dengan pasal berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Selain itu, JPU menyertakan dakwaan alternatif Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Post a Comment