KALIANDA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, secara resmi menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan. Penyerahan dokumen ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan Yayasan Bussaina Lampung sebagai wali yang sah secara hukum, sekaligus menjamin kepastian pengasuhan dan pemenuhan hak-hak dasar anak.
Acara penyerahan penetapan hukum tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026). Agenda ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto serta Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung Budi Hidayat.
Penetapan perwalian ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan resmi Dinas Sosial. Permohonan terhadap delapan anak yang belum dewasa tersebut telah diputus dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.
Kajari Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
"Masyarakat selama ini mungkin lebih mengenali Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal melalui bidang Datun, Kejaksaan memiliki fungsi perdata untuk membantu pemerintah dan masyarakat. Semoga penetapan perwalian ini memberikan kejelasan status hukum serta menjadi amal ibadah demi masa depan anak-anak," ujar Ibnu Firman Ide Amin, Selasa (15/9/2026).
Melalui penetapan ini, Yayasan Bussaina Lampung kini mengantongi legalitas penuh untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, hak keperdataan, hingga jaminan layanan pendidikan dan kesehatan bagi delapan anak dalam pengasuhannya.
Apresiasi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas pengawalan hukum yang dilakukan Kejari Lampung Selatan. Menurutnya, penetapan perwalian legal bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sangat vital agar tidak ada hak warga negara yang terabaikan.
Puji menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial seperti Yayasan Bussaina Lampung merupakan bentuk nyata sinergitas dalam mewujudkan jaring pengamanan sosial dan perlindungan anak di Lampung Selatan.
Dengan terbitnya dokumen penetapan dari Pengadilan Agama Kalianda tersebut, delapan anak di bawah naungan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki landasan hukum yang kuat dan terjamin untuk menatap masa depan mereka secara lebih pasti.
Post a Comment