BANDAR LAMPUNG — Berdirinya gerai ritel modern Indomaret di Jalan Arjuna, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung, memicu sorotan publik. Keberadaan gerai tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.
Dugaan pelanggaran tersebut menguat lantaran gerai ritel ini beroperasi di kawasan pemukiman atau jalan lingkungan. Lokasi tersebut secara tegas tidak diperbolehkan untuk pendirian minimarket atau toko modern.
Merujuk pada ketentuan Perwali 23/2021 Pasal 2 huruf e, minimarket hanya diizinkan berdiri di ruas jalan arteri atau kolektor. Regulasi tersebut melarang keras minimarket beroperasi di jalan lokal maupun jalan lingkungan, kecuali jika lokasinya berada di dalam kompleks perumahan.
Selain masalah klasifikasi jalan, Pasal 2 Perwali tersebut juga memuat sejumlah pasal krusial. Huruf a mengatur kewajiban kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), huruf f mengatur jarak minimal 50 meter dari persimpangan atau jembatan, serta huruf i yang mewajibkan jarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan warung eceran warga sekitar.
Pengamat Pemukiman Bandar Lampung, Rino Syahril, menilai bahwa ditinjau dari kacamata tata ruang, keberadaan gerai ritel di lokasi tersebut secara normatif jelas bermasalah dan tidak memiliki dasar hukum pembenar.
"Jika benar gerai itu berdiri di jalan lingkungan pemukiman di luar kompleks perumahan, maka secara normatif keberadaannya bermasalah. Tidak ada dasar untuk membenarkan minimarket di jalan lingkungan. Penataan minimarket bukan hanya soal investasi, tetapi juga soal kepatuhan tata ruang dan perlindungan usaha kecil. Jangan tebang pilih, aturan harus ditegakkan sama," kata Rino Syahril, Jumat (11/9/2026).
Ancaman Sanksi Penutupan dan Desakan Warga
Atas dugaan pelanggaran zonasi ini, skema sanksi administratif berjenjang telah menanti pihak pengelola. Tahapan sanksi dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional serta penyegelan lokasi.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat setempat agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui dinas terkait dan Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan penertiban secara transparan.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap masuknya investasi di daerah, namun keberadaan ritel modern jangan sampai merusak tatanan tata ruang kota serta mematikan ekosistem pedagang kecil atau warung kelontong di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Indomaret belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran zonasi Perwali tersebut. Tim awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola serta dinas perizinan setempat.
Post a Comment