188 KPM Desa Banjar Negeri Pesawaran Keluhkan Penilapan BLT-DD Anggaran 2020


 PESAWARAN — Sebanyak 188 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga menjadi objek manipulasi data penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) anggaran tahun 2020. Penyelidikan warga serta tokoh masyarakat setempat mengindikasikan adanya pemotongan hak bantuan finansial hingga separuh dari alokasi resmi pemerintah pusat.

Berdasarkan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 terkait penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19, total alokasi BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa Banjar Negeri seharusnya bernilai Rp3.600.000 per KPM dalam setahun, atau mengakumulasi nilai total Rp676.800.000 untuk 188 KPM.

Namun, dalam praktik penyaluran di lapangan, nilai yang diterima warga diduga dipangkas menjadi total Rp338.400.000. Modus yang digunakan adalah mewajibkan satu rekening KPM resmi untuk berbagi hasil kepada warga lain dengan dalih pemerataan berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes). Pada pencairan tahap pertama, penerima hanya mengantongi Rp900.000 (Rp300.000 per bulan selama 3 bulan), jauh dari angka regulasi baku.

Tanggapan Kepala Desa dan Rencana Langkah Hukum Warga

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Banjar Negeri, Zel Gusrial, melalui pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan klarifikasi substantif. Kades justru merespons dengan nada berseloroh dan enggan memberikan penjelasan resmi mengenai realisasi alokasi bantuan sosial tersebut.

"Mana nomor dana nya bg...?? Kayak gua punya hutang aja, tiap menit ditelfon wkwkwk... dang nyepo-nyepo (jangan cari-cari)," tulis Zel Gusrial dalam balasan pesan singkatnya, Rabu (9/9/2026).

Menanggapi indikasi kerugian masyarakat tersebut, jajaran warga, tokoh sesepuh desa, serta praktisi hukum berkomitmen membawa temuan ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat Kabupaten Pesawaran serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Praktisi hukum menilai praktik pemotongan berdalih pemerataan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Bencana Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 12 huruf e) jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Post a Comment

Previous Post Next Post