Sukses Kontrak Rp100 Juta di Tambang, Aslan Leluasa Kelola Tambang Emas Ilegal di Harapanjaya


PESAWARAN — Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI/ illegal mining) di Desa Harapanjaya (Cikantor), Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali memicu kecaman keras dari warga, tokoh, dan sesepuh masyarakat setempat. Aktivitas pengolahan emas yang salah satunya dikelola oleh Aslan tersebut diduga menggunakan zat kimia berbahaya berkonsentrasi tinggi seperti merkuri, air raksa, sianida, dan air keras secara terbuka di sekitar permukiman padat penduduk.

Selain Aslan, hasil investigasi mencatat terdapat sekitar 80 KK penambang liar yang beroperasi aktif siang dan malam. Warga memergoki Aslan beserta dua penambang lain, Yuli dan Udi, leluasa mengangkut bebatuan tambang (beban) dari lahan milik PT yang sedang tidak beroperasi, dengan rumor biaya kontrak mencapai Rp100 juta per bulan. Saat dikonfirmasi, Aslan membantah dan mengklaim usahanya telah tutup, sementara pihak manajemen perusahaan (Hendro) enggan memberikan penjelasan detail saat dihubungi via telepon.

Atas dampak pencemaran B3 yang mengancam ekosistem tanah dan sumber air warga, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung, Mabes Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk turun tangan menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Limbah beracun sisa proses pemisahan emas yang mengandung logam berat dibiarkan meresap ke tanah di tengah permukiman. Kami meminta APH dan Presiden bertindak tegas menghentikan tambang ilegal ini demi keselamatan warga," ujar perwakilan warga Harapanjaya, Sabtu (11/7/2026).

 



Sorotan Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran Hukum

Warga menagih komitmen tegas pemerintah dan penegak hukum untuk menindak praktik illegal mining yang merugikan negara serta mengancam keselamatan lingkungan.

Poin Utama Kasus Tambang Emas Ilegal di Kedondong:

  • Lokasi & Pengelola: Desa Harapanjaya (Cikantor), Kecamatan Kedondong, Pesawaran; melibatkan Aslan dan puluhan penambang liar lainnya.

  • Bahan Berbahaya: Penggunaan B3 (Merkuri/Air Raksa, Sianida, Air Keras) di area pemukiman warga yang berpotensi mencemari sumber air.

  • Modus Operasi: Dugaan pengangkutan bahan tambang (beban) dari area PT dengan isu nilai kontrak Rp100 juta per bulan.

  • Landasan Hukum: Dugaan pelanggaran Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Ancaman 5 tahun penjara & denda Rp100 miliar).

  • Tuntutan Masyarakat: Penindakan tegas dari Polda Lampung, Mabes Polri, serta pengawasan ketat terhadap dugaan oknum penjamin keamanan.

Post a Comment

Previous Post Next Post