Soroti Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT Imbau Pemprov Jangan Tunggu Bencana



BANDAR LAMPUNG
— Kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan sempit di sepanjang ruas Desa Way Muli hingga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak menunda perbaikan jalan yang menjadi jalur utama masyarakat pesisir tersebut.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah menyampaikan pernyataan sikap tersebut saat ditemui awak media di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (14/8/2026). Aqrobin menegaskan bahwa keberadaan jalan provinsi ini tidak hanya berdampak pada sektor perekonomian warga lokal, tetapi juga merupakan prasarana vital dalam kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana alam seperti tsunami di kawasan pesisir selatan Lampung.

"Jalan Way Muli–Rajabasa ini bukan jalan biasa. Ini merupakan jalur utama masyarakat pesisir sekaligus memiliki arti penting apabila sewaktu-waktu terjadi peristiwa bencana di wilayah pesisir selatan Lampung. Jangan sampai ketika terjadi tsunami atau keadaan darurat lainnya, masyarakat justru terhambat karena jalan rusak dan terlalu sempit," tegas Aqrobin.

Ia mengungkapkan bahwa pada kondisi normal saja, kendaraan yang melintas di beberapa titik harus saling mengalah akibat keterbatasan lebar badan jalan. Kondisi tersebut dinilai akan sangat membahayakan jika terjadi keadaan darurat yang mengharuskan warga melakukan evakuasi secara cepat dan simultan.

"Kalau hari ini saja kendaraan harus mengalah satu sama lain, bagaimana kalau terjadi keadaan darurat dan masyarakat harus bergerak dalam jumlah besar? Ini harus segera direncanakan dari sekarang. Infrastruktur jalan untuk keselamatan tidak boleh dibangun setelah bencana terjadi," tambah Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menekankan bahwa perencanaan infrastruktur di kawasan rawan bencana wajib berpijak pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kegiatan mitigasi mencakup pembangunan fisik infrastruktur serta penyediaan akses penyelamatan bagi warga.

Selain itu, ia mengutip kewenangan Pemprov Lampung dalam penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2022), di mana penyelenggara jalan diwajibkan memprioritaskan perawatan dan pemeliharaan secara berkala sesuai standar pelayanan minimal.

"Pemerintah Provinsi Lampung jangan melihat jalan hanya dari sisi lalu lintas dan ekonomi apalagi politik. Ruas jalan di kawasan pesisir selatan Lampung memiliki potensi besar ancaman tsunami, aspek keselamatan dan akses evakuasi harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di Provinsi Lampung," kata Johan.

LSM PRO RAKYAT juga mengimbau jajaran anggota DPRD Provinsi Lampung untuk menjalankan fungsi pengawasan agar penganggaran perbaikan dan pelebaran jalan Way Muli–Rajabasa dapat masuk dalam prioritas pembangunan daerah tahun berjalan.

"Pemerintah Provinsi Lampung harus berani menetapkan skala prioritas. Jangan sampai anggaran pembangunan jalan hanya mengejar proyek baru atau kepentingan politik, sementara jalan pesisir yang sudah menjadi jalur utama evakuasi dibiarkan rusak dan sempit. Jalan Way Muli–Rajabasa harus dipandang sebagai infrastruktur strategis; perbaiki, lebarkan, dan siapkan sebagai infrastruktur yang tangguh," tutup Johan.

Post a Comment

Previous Post Next Post