WAY KANAN — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AP (26) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka dibekuk di kediamannya di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui PS. Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Riski Panunggal, di Kampung Mekar Asri, Baradatu pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Korban kehilangan satu unit ponsel Infinix Hot 40 Pro senilai Rp1.800.000 yang sedang diisi daya di dalam kamar tidur.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah jendela kamar yang tidak terkunci, lalu mengait ponsel korban menggunakan sebatang bambu panjang dari luar rumah saat korban tertidur lelap.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegas Iptu Riswanto, Rabu (12/8/2026).
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Penangkapan pelaku bermula dari laporan resmi korban yang ditindaklanjuti oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan. Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka hingga akhirnya meringkus AP di wilayah Baradatu.
Poin Utama Pengungkapan Kasus Curat di Baradatu:
Lokasi & Waktu Kejadian: Kampung Mekar Asri, Baradatu (11 Januari 2026).
Tersangka & Lokasi Penangkapan: AP (26), ditangkap di Kampung Tiuh Balak, Baradatu (10 Agustus 2026).
Modus Operandi: Mengambil ponsel dari balik jendela kamar menggunakan sebatang bambu panjang.
Kerugian Korban: 1 unit ponsel merek Infinix Hot 40 Pro (Estimasi Rp1.800.000).
Ancaman Hukum: Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1/2023) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Post a Comment