Pesisir Barat — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang laki-laki berinisial BW alias VJ (31), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Pesisir Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan itu diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban diketahui berinisial FA (16), seorang laki-laki yang berdomisili di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang temannya bertemu dengan terduga pelaku untuk membicarakan persoalan terkait foto mereka yang disebut telah disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya, korban bersama temannya diajak menuju kontrakan terduga pelaku di Pekon Rawas. Setibanya di lokasi, korban diminta masuk ke dalam kontrakan, sementara temannya menunggu di luar.
Setelah kurang lebih 20 menit, korban keluar dari kontrakan. Korban bersama temannya kemudian ikut menemani terduga pelaku BW menuju arah selatan.
Namun, pada Selasa, 4 Agustus 2026, korban akhirnya menyampaikan kepada pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan pencabulan yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara hingga pengumpulan barang bukti.
Hingga pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Tekab 308 Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi keberadaan BW alias VJ dan mengamankannya. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan kelompok rentan menjadi korban tindak pidana.
«“Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius, dan setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun tindak pidana seksual terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Kasat Reskrim.»
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam dan satu baju pendek warna hitam.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Laporan masyarakat, menurutnya, sangat penting agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Post a Comment