BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung menilai pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, terkait dugaan penggerebekan yang menyeret oknum anggota DPRD disampaikan terlalu dini.
Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, mempertanyakan kelengkapan proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh BK sebelum menyampaikan kesimpulan ke publik bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Hanif menegaskan bahwa keabsahan hasil pemeriksaan lembaga kehormatan parlemen daerah seharusnya diuji melalui klarifikasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang namanya terseret dalam isu tersebut.
"Mengapa Ketua BK DPRD Bandar Lampung buru-buru menyimpulkan masalah jika laporan hasil pemeriksaan belum lengkap? Keterangan harus diambil dari semua pihak agar prosesnya berimbang," ujar Hanif Zikri di Bandar Lampung.
Pihaknya menyoroti pentingnya BK memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk anggota DPRD berinisial EH serta pihak yang disebut-sebut melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Sebelumnya, isu dugaan penggerebekan di sebuah hotel pada Selasa (18/8/2026) membenturkan keterangan dari berbagai pihak. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Sri Ningsih (SN) melalui kuasa hukumnya telah membantah tegas tuduhan tersebut dan melaporkan akun media sosial penyebar berita ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
PWRI Provinsi Lampung mendorong agar BK DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan mekanisme klarifikasi secara profesional, obyektif, dan berbasis bukti guna menjaga marwah institusi serta keterbukaan informasi publik.
Post a Comment