PRINGSEWU — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu akan melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oknum anggota dewan saat Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026).
Langkah tersebut diambil merespons beredarnya dokumentasi dan potongan video yang memperlihatkan anggota DPRD Pringsewu diduga tertidur serta membuka media sosial TikTok saat agenda resmi lembaga legislatif tersebut berlangsung.
Ketua BK DPRD Pringsewu, Dedi Sutarno, menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan agenda istimewa sehingga seluruh anggota dewan sepatutnya mengikuti jalannya rapat dengan khidmat dan menjaga etika.
"Kalau memang benar-benar terbukti tertidur ataupun main HP yang tidak berkaitan dengan rapat, itu artinya di luar konteks rapat. Tentu ini tidak etis," ujar Dedi Sutarno saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8/2026).
Dedi menjelaskan, pihaknya tidak ingin langsung mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum meminta keterangan langsung dari wakil rakyat yang bersangkutan. Terkait potongan video anggota dewan bernama Rizal Agusty (Agus Perkut) yang diduga tertidur, BK berencana memanggilnya untuk dimintai klarifikasi.
"Video yang beredar yang dikirim itu tentu kita klarifikasi nanti sama Rizal Agusty. Karena menurut informasi itu beliau tidak tidur. Tidak otomatis kita langsung men-justice. Kita nanti klarifikasi dulu kepada yang terkait, komunikasi, mencari data, ataupun kita tanya langsung ke sumbernya," tegas Dedi.
Sementara itu, mengenai dugaan penggunaan ponsel untuk mengoperasikan aplikasi TikTok oleh anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Najarudin, Dedi menyampaikan bahwa penggunaan gawai saat rapat pada dasarnya diperbolehkan selama berkaitan dengan pencarian referensi pembahasan materi rapat. Namun, penggunaan di luar kepentingan tersebut dinilai kurang pantas.
"Bermain HP ketika rapat, kadang kita juga butuh HP untuk masukan atau referensi ketika rapat sedang berlangsung. Di luar konteks penggunaan HP untuk membantu suksesnya rapat, tentu ini tidak diperkenankan. Intinya, bermain HP tanpa ataupun tidak ada keterkaitannya dengan rapat, tentu kurang etis," jelasnya.
Mengenai potensi penerapan sanksi, Dedi menerangkan bahwa BK DPRD memiliki mekanisme baku yang dimulai dari pemanggilan, klarifikasi, pemberian teguran, hingga pembinaan berjenjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Post a Comment