WAY KHILAU — Warga, tokoh masyarakat, sesepuh desa, serta praktisi hukum kembali mempertanyakan tindak lanjut dan kejelasan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihak Kecamatan Way Khilau seminggu lalu
Masyarakat menagih janji pihak kecamatan yang sebelumnya menyatakan bakal melimpahkan pengusutan polemik tersebut ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran maupun Aparat Penegak Hukum (APH)
Secara khusus, masyarakat meminta Kepala Desa Abdul Gopur untuk tidak bersikap pasif atau terkesan menutup mata dan telinga dalam merespons persoalan warganya
Potensi Pelanggaran Hukum dan Jerat Pasal Tipikor
Praktisi hukum yang mendampingi warga menegaskan bahwa praktik penarikan biaya pendaftaran tanah sebesar Rp300 ribu per KPM diduga kuat melampaui batas maksimal sebesar Rp150 ribu
Proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah sebetulnya telah didanai oleh anggaran negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terealisasi lewat alokasi Dana Desa (DD)
Pelanggaran tersebut berpotensi memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal terkait pemerasan dan pidana jabatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Atas dasar itu, warga bersama praktisi hukum mendesak kejelasan status hukum perkara ini serta siap mendampingi para KPM untuk membawa laporan resmi ke instansi APH yang berwenang
Post a Comment