BANDAR LAMPUNG — Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung secara resmi memberikan pendampingan hukum terhadap dua jurnalis dari media Akurat Lampung, Zulfikri dan Ade Kurniawan. Kedua insan pers tersebut diduga menjadi korban aksi penganiayaan, penyekapan, hingga pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).
Aksi kekerasan dan dugaan pembungkaman kemerdekaan pers tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pengawas proyek dari kontraktor pelaksana CV Sama Cinta Konstruksi yang bekerja sama dengan oknum satuan pengamanan (satpam) di area lingkungan kampus.
Ketua LAKH PWI Lampung yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Kusmawati, didampingi Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kedatangan kedua korban secara resmi di Sekretariat PWI Lampung untuk mengawal jalannya proses hukum di Polresta Bandar Lampung.
"Kami menerima kedatangan dua rekan wartawan dari Akurat Lampung yang meminta PWI mengawal laporan di Polresta Bandar Lampung terkait penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan oleh pihak ketiga pengerja proyek di UIN serta oknum satpam," ujar Kusmawati pada Kamis (27/8/2026).
Hasil Visum Mengindikasikan Luka Lebam dan Trauma Tumpul
Kusmawati mengungkapkan bahwa kedua korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi resmi serta menjalani prosedur medis visum et repertum. Dari hasil pemeriksaan medis awal, para korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta trauma akibat benturan tumpul di area dada.
"Mereka sudah menjalani visum. Korban mengalami luka lebam dan bagian dada sebelah kanan sempat ditendang, sehingga sampai saat ini masih merasakan sakit," tegasnya. Saat ini, tim advokasi LAKH PWI Lampung tengah mendampingi para korban dalam menghadapi agenda pemeriksaan saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kerja Profesional Sesuai KEJ dan Desakan Penegakan Hukum
LAKH PWI Lampung menegaskan bahwa kedua jurnalis tersebut telah bekerja sesuai standar profesionalisme dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebelum mengumpulkan dokumentasi lapangan terkait proyek gapura kampus yang diduga mangkrak tersebut, keduanya telah melakukan konfirmasi serta koordinasi resmi dengan bagian Humas UIN RIL.
Menanggapi masih maraknya aksi kriminalisasi dan kekerasan fisik terhadap insan pers di lapangan, PWI Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas seluruh oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Kinerja pers harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai fungsi kontrol sosial. Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, agar kawan-kawan wartawan yang melakukan peliputan di lapangan benar-benar merasa dilindungi oleh hukum," kata Kusmawati mengakhiri keterangannya.
Post a Comment