KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Anak Buah Menhut Terkait Kasus Suap Jabatan


JAKARTA
— Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026, pada Jumat (14/8/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal serta pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Rama Andre Nugroho, yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan maraton terhadap para saksi tersebut di markas lembaga antirasuah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dilansir dari RMOL.ID.

Berdasarkan data penyidik, lima saksi yang dipanggil meliputi Fahdiansyah selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, serta seorang pihak swasta bernama Novianti. Dua saksi lainnya adalah Rama Andre Nugroho dari Kemenhut dan Juprizal selaku Ketua DPRD Kuansing.

Empat dari lima saksi, yakni Fahdiansyah, Novianti, Rama, dan Juprizal, dilaporkan telah memenuhi panggilan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Dalam konstruksi perkara suap jabatan, KPK menduga Zulkarnain memberikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 senilai kurang lebih Rp2,05 miliar kepada Bupati Suhardiman Amby. Mobil mewah tersebut diduga kuat menjadi instrumen atau pelicin agar Zulkarnain dapat memperoleh posisi sebagai Sekda Kuansing.

Tidak berhenti pada suap jabatan, penyidik KPK juga menemukan bukti dugaan penerimaan lain yang berkaitan erat dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing. Uang tersebut diduga dikumpulkan secara paksa melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi yang merupakan para petani lokal, serta pungutan dari sejumlah kepala desa dan camat di Kabupaten Kuansing.

Dana yang semula dikumpulkan dalam bentuk pecahan rupiah itu kemudian dikonversi menjadi valuta asing senilai kurang lebih 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan oleh Bupati Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar 12.500 dolar Singapura dari tangan Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal saat diperiksa penyidik, uang valas yang disita tersebut merupakan bagian dari sisa uang yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak Raja Juli kepada Suhardiman.

Dari hasil penyidikan mendalam, KPK mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa kali pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Antoni dalam rangka pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut. Penyidik mencatat setidaknya terdapat tiga kali pertemuan intensif yang berlangsung pada bulan April, Mei, dan 2 Juni 2026.

Penyidik KPK mengonfirmasi bahwa pertemuan pada bulan April masih dalam tahap pendalaman substansi. Namun, pada pertemuan bulan Mei 2026, terindikasi telah terjadi penyerahan uang sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di lingkungan Kemenhut. Selanjutnya, pada pertemuan 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan uang tunai sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli.

Penyidik KPK juga menemukan fakta hukum bahwa nominal uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Suhardiman belum sepenuhnya sama dengan total nominal yang diterima pada penyerahan 2 Juni tersebut.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni secara terbuka mengakui pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat menggelar pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi dari amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026.

Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli mendatangi KPK untuk melaporkan tindakan penolakan gratifikasi tersebut. Namun, setelah melakukan verifikasi dan menelaah kronologi perkara, KPK memutuskan untuk menolak laporan gratifikasi dari Menhut tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post