JAKARTA — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Penyidik komisi antirasuah kembali melancarkan penggeledahan, dengan menyasar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan di kantor Disdik tersebut merupakan bagian dari upaya lanjutan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara yang tengah diusut.
"Pada hari ini Jumat (28/8), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Kali ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta.
Penyitaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen yang berkaitan erat dengan berbagai proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya akan masuk ke tahap penyitaan formal serta dianalisis secara mendalam untuk dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun alat bukti lain yang sudah dikantongi sebelumnya.
"Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," terangnya.
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Uang Rp1,5 Miliar
Sebelum menyasar Dinas Pendidikan, tim penyidik KPK pada Kamis (27/8/2026) telah lebih dulu menggeledah dua lokasi vital di Pemkab Bogor, yakni Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penggeledahan di dua instansi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor. Dari Bappenda dan BKPSDM, penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang melengkapi bukti awal.
Sejak tahap penyidikan resmi dimulakan pada Jumat (21/8/2026), KPK juga mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Penyidik memastikan proses penelaahan seluruh berkas dan temuan lapangan akan terus berlanjut guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Post a Comment