PEMALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 lokasi rumah kediaman para pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro.
Penggeledahan marathon tersebut berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026), tersebar di wilayah Pemalang (10 rumah), Tegal (2 rumah), Pekalongan (2 rumah), dan Semarang (1 rumah).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan berbagai dokumen proyek hingga bukti digital guna memperjelas konstruksi perkara.
"Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di 15 lokasi rumah para pihak. Selain dokumen proyek PUPR dan barang bukti elektronik, tim juga menyita rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," ujar Budi Prasetyo, Minggu (9/8/2026).
Perkembangan Perkara: Pemerasan Rp1,98 Miliar hingga Dugaan Pengurusan Kasus
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27–28 Juli 2026. Bupati Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar.
Uang tersebut sebagian dialokasikan untuk mengurus perkara yang menjerat Anom di KPK, di mana Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias (anggota Brimob Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK).
Poin Penting Penyidikan Kasus Pemkab Pemalang:
Empat Tersangka Resmi: Bupati Anom Widiyantoro, Mohamad Haris (Gus Haris), Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias.
Barang Bukti Sitaan Penggeledahan: Dokumen proyek Dinas PUPR Pemkab Pemalang, telepon seluler, file elektronik, serta rekaman CCTV hotel di Magelang.
Pengembangan Kasus: KPK terus mendalami potensi pidana lain terkait dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Seluruh barang bukti yang disita saat ini sedang dianalisis oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dan mendalami peran pihak-pihak terkait.
Post a Comment