BANDAR LAMPUNG — Polemik hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN bersama akun TikTok @melaniati dan @ngopisosial terus menjadi sorotan publik. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (Gepak) Lampung, Wahyudi, menyayangkan tindakan kuasa hukum SN yang dinilai terburu-buru melaporkan akun media sosial tersebut ke Polda Lampung.
Pria yang akrab disapa Yudi tersebut menyampaikan bahwa meskipun fakta yang berkembang saat ini mulai mengarah pada keterangan bahwa SN tidak terlibat dalam peristiwa yang dituduhkan, langkah hukum pelaporan pidana secara mendadak dinilai kurang tepat.
"Mestinya pihak pengacara jangan terburu-buru mengambil langkah pelaporan. Tindakan hukum yang diambil tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru berpotensi mencederai kebebasan pers," ujar Wahyudi pada Selasa (25/8/2026).
Dorong Mekanisme UU Pers dan Klarifikasi
Yudi menilai, sebelum melangkah ke ranah kepolisian, pengacara seharusnya memprioritaskan upaya mediasi serta mendengarkan klarifikasi dari pemilik akun TikTok Melaniati, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung. Berdasarkan keterangan Melaniati, upaya konfirmasi sebenarnya telah dilakukan namun tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Kasus ini bermula dari pelaporan yang dilayangkan kuasa hukum SN, Hanafi Sapurna, ke Polda Lampung atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut dilakukan usai SN menggelar konferensi pers di Ruang Media Center DPRD Kota Bandar Lampung pada Jumat (21/8/2026) untuk membantah tuduhan penggerebekan dan menyatakan dirinya tengah menjalani perawatan medis di RS Imanuel.
Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, juga telah mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pendalaman internal institusi, SN dipastikan tidak berada di lokasi kejadian dan isu penggerebekan tersebut dinyatakan tidak pernah ada.
Kritik Sikap Pengacara dan Imbauan Kelayakan Laporan
Poin utama yang menjadi keprihatinan Gepak Lampung adalah sikap kuasa hukum dalam konferensi pers yang dinilai terlalu menggurui para insan pers. Yudi mengkritik langkah pengacara yang menyoroti legalitas struktur redaksi media hingga membawa persoalan ke ranah hak cipta dan dugaan plagiarisme.
"Saya khawatir karena terlalu cerdas sampai beliau lupa mana yang layak dilaporkan dan mana yang tidak. Pendapat tersebut terlalu berlebihan sampai bicara soal Dewan Pers dan plagiat. Harusnya fokus pada materi pokok hukumnya, jangan melebar ke hak cipta pelaku media," sindir Yudi.
Sebagai aktivis media, Yudi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa akibat pemberitaan jurnalistik telah memiliki koridor hukum tersendiri yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Pers.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh karya pemberitaan, jalurnya sudah jelas: gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Bukan serta-merta membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman pidana," pungkasnya.
Post a Comment