JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo mengenai keabsahan tindakan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati sepenuhnya amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal sebagai bagian dari penegakan hukum yang berlaku.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Abrianto dalam keterangannya pada Rabu (26/8/2026).
Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kelima
Selain merespons putusan tersebut, Abrianto menyampaikan bahwa penyidik dan tim hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi permohonan praperadilan kelima yang kembali dilayangkan oleh pihak Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan. Pihaknya menegaskan tetap menghargai hak konstitusional setiap warga negara dalam menempuh jalur hukum.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menunggu surat panggilan resmi (relaas) dari pihak pengadilan untuk mempelajari poin-poin materi permohonan baru tersebut guna menyiapkan langkah-langkah hukum balasan.
"Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," tegas Abrianto.
Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan larangan bepergian ke luar negeri pada sidang yang digelar Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa berkas perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, dilimpahkannya perkara pokok membuat permohonan praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur.
Hakim juga menilai tindakan pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan secara terpisah satu per satu setelah berkas perkara pokok masuk ke meja pengadilan sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process).
Post a Comment